Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mencarikan solusi atas keluhan warga RW 02 Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang menginginkan tersedianya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di wilayahnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan mengatakan, dalam audiensi, warga menyesalkan kepemilkan lahan seluas 1.159 meter persegi oleh Yayasan Islam Al-Hamidiyah. Sebab menurut warga lahan tersebut merupakan milik Pemerintah DKI DKI Jakarta dengan kategori zona pelayanan umum dan sosial berdasarkan peta zonasi Jakarta Barat.
“Masyarakat disini meminta agar itu dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka dengan status fasos fasum,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3).
Sebagai tindaklanjut, Matnoor menyatakan akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang yayasan tersebut dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Kita lihat duduk persoalannya nanti, sejauh mana kebenarannya. Jadi Komisi A akan membantu untuk menindaklanjuti persoalan ini,” terangnya.
Di lokasi yang sama Ketua RW 02 Kelurahan Tomang, Yustinus Harsono Gunawan menyampaikan bahwa warga saat ini tidak berdaya sejak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik bagi Yayasan Islam Al-Hamidiyah untuk lahan yang dulunya sebagai lokasi interaksi warga pada 2013 silam.
“Karena tempat itulah satu-satunya harapan kami untuk bisa berkumpul bersama, yang mana seperti lima tahun yang lalu kita bisa menjalankan kerukunan dan keharmonisan,” ungkapnya. (DDJP/ans/oki)