Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk mengurai persoalan yang dialami warga RT 01/RW 01 Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Warga menempati lahan seluas 3.100 meter persegi di lokasi tersebut dan diklaim oleh delapan ahli waris. Namun disisi lain ada bukti kepemilikan lahan yang dikantongi Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) yang bersinggungan dengan patokan lahan yang tengah disengketakan.
Dengan begitu warga selalu mengalami kendala saat mengajukan permohonan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Di mana warga harus meminta persetujuan rekomendasi AURI. Atas dasar itu, Lurah Cikoko belum juga memproses permohonan surat keterangan pengantar (PM-1) untuk penerbitan Sertipikat PTSL hingga saat ini. Disisi lain, warga sekitar tetap menjalankan hak kewajiban untuk membayar PBB-P2 atas penggunaan lahan itu.
“Jadi memang perlu ada kepastian lahan ini, entah bisa PTSL atau tidak harusnya mereka bisa dimudahkan. Makanya kita akan panggil lurahnya kenapa tidak berani, kita juga akan mengundang masyarakat situ kemudian BPN terkait dengan tanah, Walikota (Selatan) sebagai penanggungjawab di wilayahnya supaya ini bisa terpecahkan,” ujar Nasrullah, Sekertaris Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/1).
Komisi A menyatakan akan berupaya memfasilitasi keluhan warga warga RT 01 / RW 01 Cikoko Pancoran yang selama ini terkendala penerbitan PTSL. Mulai dari ketidakjelasan administrasi status lahan hingga proses administrasi sertipikat yang berbelit-belit di kelurahan hingga kecamatan.
“Karena memang selama ini mereka (warga Cikoko) sangat susah untuk mengurus tanahnya. Khususnya di RT 01 / RW 01 yang tanahnya turun temurun itu mengalami kesulitan, terutama girik dan letter C-nya tidak ada. Proses administrasi dari pemerintah sebelum-sebelumnya sangat terbatas,” kata Nasrullah.
Sementara itu, perwakilan warga RT 01/RW 01 Cikoko Pancoran Beny Nawawi berharap agar penerbitan sertipikat PTSL bagi warga bisa dilakukan tanpa terkendala. Sehingga, menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi seluruh pihak.
“Yang terpenting sekarang mudah-mudahan di Komisi A ini bisa terselesaikan, dan warga kami bisa memiliki sertipikat. Warga sangat mengharapkan, karena tidak semuanya punya tanah ada yang 30 meter dan itu harta mereka satu-satunya,” tandas Beny. (DDJP/alw)