Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ganti rugi lahan warga yang kini telah dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Bantar Jati RT 007 RW 02 Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Masalah ini mencuat setelah Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi warga atas nama Djelan yang mengaku hingga kini belum mendapat ganti rugi dari Pemprov DKI atas lahan seluas 1,2 hektare. Lahan tersebut kini telah menjadi TPU sejak tahun 1975.
“Selanjutnya kita akan mengundang Biro Hukum mengenai status tanah ini. Apakah Pemda DKI tetap akan melakukan banding atau akan membayarnya, karena keputusannya harus jelas,” ujar Sekretaris Komisi A, Nasrullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/1).
Selain itu, Nasrullah juga akan berkoordinasi dengan Komisi D untuk menghadirkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI agar mengurai persoalan ganti rugi lahan tersebut.
“Maka kami juga akan mengundang Dinas Pertamanan, karena ini terkait dengan keputusan yang sangat besar. Maka kami juga akan koordinasi dengan komisi D. Bersamaan kita juga akan minta opini hukum dari Biro Hukum,” katanya.
Di lokasi yang sama, Malkan Frans sebagai penasihat hukum Djelan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gugatan pada tahun 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan telah inkrah dimenangkan oleh ahli waris. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima ganti rugi ataupun uang sewa dari Pemprov DKI.
“Mereka menerbitkan sertifikat nomor 23 tetapi sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Tapi tidak juga dibayar ganti ruginya sampai hari ini. Sewa juga tidak. Kalau harga pasaran saat ini kisaran Rp10 juta per meter jadi hampir Rp100 miliar yang harus dibayarkan oleh Pemda DKI,” tandasnya. (DDJP/gie)