Komisi A Akan Tindaklanjut Sengketa Lahan di Duren Sawit

January 16, 2019 7:24 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti perselisihan tentang kepemilikan lahan di Kelurahan Kampung Sumur Klender, Jakarta Timur.

Lahan seluas 15,6 hektar itu diklaim kepemilikannya oleh empat pihak. Meski demikian, Ketua Komisi A DPRD DKI Matnoor Tindoan mengatakan bahwa masing-masing pihak dalam audiensi yang digelar belum dapat melampirkan bukti, termasuk bukti kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar status lahan tersebut dikaji lebih dulu oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Matnoor juga meminta agar masing-masing pihak dapat melengkapi berkas maupun bukti kepemilikan pada audiensi lanjutan.

“Tentunya Walikota harus mendengarkan terlebih dulu seperti apa keterangannya, sebelum ada analisa dari Biro Hukum menyangkut persengketaan ini. Keterangan Biro Hukum pun akan kita dengar,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam audiensi, ahli waris warga Kelurahan Kampung Sumur Klender RT 01, RW 010 Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Sardiyo mengatakan, bahwa status tanah milik dan masih tercatat dalam sistem Kantor Pelayanan PBB Jakarta Timur sejak Tahun 1960 sampai saat ini yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Saat itu, ia melampirkan bukti-bukti catatan kepemilikan lahan tersebut, antara lain surat tanah berupa girik C nomor 207 dengan luas lahan sebesar 15,6 Hektare beserta bukti peta rincian, catatan dalam Buku Leter C dan Riwayat tanah Girik C 207 atas nama Djiun Bin Riket.

“Permasalahan ini sudah berjalan di pengadilan sebanyak lima kali, namun belum ada tindaklanjutnya,” katanya.

Namun berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Timur pada tanggal 19 Maret 1998 menyebutkan bahwa luas tanah ahli waris Djiun Bin Riket hanya 13,42 Hektare.

Kemudian pada tanggal 27 Mei 1999 terdapat surat Walikota Madya Jakarta Timur No: 1827/1.7112 tanggal 27 Mei 1999 termaktub adanya penangguhan dan pemblokiran permohonan tanah pihak lain yang memproses penerbitan sertifikat tanah dan perizinan lainnya.

Pada tahun 2004 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum menerbitkan surat Nomor 289/1.711.9 mengenai sengketa lahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai. Surat tersebut berisi perintah penguasaan perencanaan atas tanah seluas 10,5 hektare direncanakan untuk pembangunan rumah susun. Tak berselang lama, Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta diminta untuk menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris Djiun Bin Riket pada 18 Oktober 2004.

Sedangkan berdasarkan laporan dari pihak PT. Graha Cipta Kharisma melaporkan bahwa mereka telah memiliki bukti kepemilikan yang sah, bahwa pihaknya memiliki lahan sebesar 9,05 Hektare atas nama Sumitro dengan waktu transaksi pada tahun 2013 hingga 2014.

Pihaknya menyatakan bahwa ahli waris Djiun Bin Riket sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2014 dan sudah diputuskan pada tingkat kasasi.

Pada audiensi keterangan tersebut disanggah oleh pihak Kelurahan Kampung Sumur Klender bahwa tidak adanya bukti kepemilikan Buku Leter C tersebut di sistem informasi mereka mereka dan dipertegas oleh perwakilan pihak Badan Pertanahan Nasional Kanwil DKI bahwa tanah tersebut belum bersertifikat dan sedang menunggu proses selanjutnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Timur Uus Kuswanto mengatakan pihaknya mengaku baru mendapat laporan atas pengaduan kepemilikan tanah di Kelurahan Kampung Sumur Klender tersebut.

“Kami dari Pemkot ingin ada perkembangan. Yang diinginkan warga seperti apa dan dari pihak perusahaan seperti apa, karena bagaimanapun itu masih di dalam ranah privat,” terangnya.

Uus menyatakan akan menunggu hasil analisa Biro Hukum untuk menindaklanjuti perkara ini. Ia berharap dokumen negara seperti Leter C dapat dihadirkan untuk dipelajari lebih lanjut oleh Biro Hukum sebelum dipertanyakan kepada pejabat Kelurahan Kampung Sumur Klender pada rapat mediasi selanjutnya.

“Karena di kelurahan sendiri kita tidak memaksakan dokumen itu ada atau tidak. Karena yang mengeluarkan surat Letter C tanah girik itu di kelurahan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)