Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti aduan soal polemik lahan yang diklaim milik warga. Kini lahan telah menjadi Asrama Polri di Kampung Pesing Koneng, Kedoya Utara, Jakarta Barat.
Dalam audiensi bersama Komisi A, warga atas nama Syaiful (ahli waris) menanti kejelasan mengenai nasib lahan miliknya yang hingga kini telah dijadikan asrama Polri seluas 1,6 hektar. Sementara 3,3 hektar lainnya dikuasai warga liar sejak tahun 1959.
“Kita akan mengundang Camat, Lurah untuk mengetahui status kepemilikan penguasaan ahli waris. Kita juga akan mengundang pihak aset Jakarta Barat biar clear,” ujar Nasrullah, Sekretaris Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1).
Tak hanya itu, Nasrullah juga akan mencari informasi atas kelengkapan surat-surat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional. Pasalnya disayangkan pada tahun 1982 ketika ada pembuatan surat girik serentak, ahli waris tidak mengurusnya, sehingga bukti kepemilikannya sampai saat ini masih Eigendom Verponding.
“Semenjak ada peraturan pemerintah tentang pertanahan 1982, seharusnya tanah eigendom harus didaftarkan. Ini kelalaian dari pihak penguasa tanah, dia tidak mendaftarkan untuk jadi girik,” katanya.
Di lokasi yang sama, Syaiful menjelaskan awal mula tanah miliknya dipakai Polri karena kawasan tersebut dinilai rawan dan perlu ada penjagaan. Ia juga berharap DPRD sebagai wakil rakyat bisa mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Sejak awal tidak ada membayar sewa. Dulu warga liar pernah membayar dengan sekedarnya pakai beras, kopi. Tapi kalau Polri hanya kepercayaan saja. Mau pinjam lahan karena ini daerah rawan, jadi dipakai untuk kegiatan kepolisian. Kami berharap bisa diselesaikan sesuai keinginan kami,” tandasnya. (DDJP/gie)