Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menindaklanjuti permohonan pembangunan Gereja sebagai tempat ibadah di Rusunawa Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi A menerima audiensi dari sejumlah jemaat yang meminta dibuatkan tempat ibadah untuk menggantikan Gereja Sidang Daniel yang mulanya berada di area Pacuan Kuda Pulomas, kemudian tergusur pada tahun 2016 lalu untuk gelaran Asian Games.
Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua menyampaikan, meskipun lahan tersebut milik Pemprov DKI tetap harus ada tanggung jawab pemerintah untuk memberikan tempat pengganti yang layak.
“Kasus ini memang kasus yang harus kita bahas secara bersama-sama karena memang pemerintah punya hak dan kewenangan apabila aset itu akan dimiliki maka pemerintah juga tidak boleh menelantarkan apa yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (31/1).
Selanjutnya Inggard akan mengundang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pengelola Rusunawa Pulo Gebang serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membahas permohonan pembuatan Gereja diarea Rusun.
Ia menyampaikan, pembangunan Gereja sejatinya dapat dilakukan apabila ada sekurang-kurangnya 90 orang pemohon dan 60 orang dukungan masyarakat sekitar.
“Kami komisi A akan mencoba memfasilitasi sepanjang itu memenuhi persyaratan peraturan dan perundangan. Kalau soal peruntukan, pemerintah daerah bisa menyiapkan tempat untuk orang beribadah,” katanya.
Di kesempatan yang sama, perwakilan dari Gereja Sidang Daniel Pendeta Tini Supit menjelaskan bahwa ada 189 jemaat yang membutuhkan tempat ibadah permanen.
Pasalnya, sejak penggusuran tahun 2016 mereka menggunakan selasar rusun untuk beribadah dan dinilai mengganggu aktivitas warga lainnya.
“Kami datang kesini memohin untuk bisa difasilitasi oleh dewan, supaya kami bisa mendapatkan tempat beribadah yang layak, karena saat ini kami tidak mendapatkan tempat beribadah yang layak di Rusunawa Pulo Gebang,” tandasnya. (DDJP/gie)