Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti aduan ganti rugi lahan yang dialami warga RW 03 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Anggota Komisi A DPRD DKI, Abdul Aziz Muslim mengatakan, warga dalam forum audiensi mengeluhkan adanya pembangunan Villa Permata Gading oleh pengembang dan telah menempati lahan kosong seluas +/- 4 Hektare (40.000 M) yang mengakibatkan banjir di kawasan tersebut.
“Karena di lokasi itu dengan dibangunnya perumahan disitu amdalnya tidak ada, jadi dibangun tinggi 2 meter kerukannya. Mau tidak mau air turun ke kampung, warga sudah berkali-kali menyampaikan dari tahun 1995, sampai saat ini belum bisa terlaksana,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/12).
Sebagai bentuk tindaklanjut, sambung Aziz, Komisi A DPRD DKI akan mengumpulkan data-data yang relevan dengan permasalahan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di wilayah RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Apabila terbukti ada penyimpangan disana, Komisi A akan segera lakukan pemanggilan untuk dimusyawarahkan lebih lanjut.
“Kita akan cek lokasi, kemudian kalau memang ini pengembangnya bandel, kita akan panggil pengembangnya sampai dia punya sanksi sendiri nanti, dan tentunya akan kita musyawarahkan terlebih dahulu,” ungkap Azis.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Advokasi RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Abdul Malik berharap pembayaran hak atas ganti rugi segera dilakukan oleh pihak pengembang. Selain itu, ia berharap Dinas Sumber Daya Air (SDA) selaku eksekutif dapat mengkaji ulang tata kelola fungsi Kali Alam kedepan.
“Semoga bisa dibantu termasuk masalah ganti ruginya kemudian masalah mau dibuka mau difungsikan kembali Kali Alam atau tidak ya terserah Pemerintah. Tetapi lebih utama sama masyarakat ganti rugi itu karena sudah wilayah kami sudah masuk genangan air, termasuk di rumah saya masih ada genangan air pak dan sudah roboh juga,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)