Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti aduan soal ketidakpuasan pelayanan publik yang dialami warga RT 8 RW 010 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam audiensi bersama warga, anggota Komisi A DPRD DKI Achmad Yani menyampaikan persoalan yang dialami warga terutama tentang penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus segera ditindaklanjuti unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi syarat bagi warga yang hendak mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Ini sangat dibutuhkan karena salah satu persyaratannya adalah telah mengurus PBB,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (15/1).
Warga mengeluhkan sikap Kelurahan Pademangan Timur yang tidak juga memproses permohonan surat keterangan pengantar (PM-1) untuk pembuatan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) sejak 3 tahun lalu.
Untuk menuntaskan permasalahan tersebut, Komisi A DPRD DKI akan segera menggelar audiensi lanjutan dengan menghadirkan pejabat dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara hingga jajaran Kelurahan Pademangan Timur.
“Kita nanti buat satu aturan. Kondisi seperti ini harusnya seperti apa biar Biro Hukum yang memberikan penjelasan pada pertemuan lanjutan,” ungkap Yani.
Di lokasi yang sama ketua RW 010 Kelurahan Pademangan Timur Jakarta Utara, Herno berharap agar DPRD dapat menuntaskan masalah yang dialami warga. Terlebih dalam persoalan ini ada pajak yang hendak dibayarkan warga.
“Tentunya kami ingin menuntaskan kewajiban kami sebagai warga negara, karena sudah menempati lahan diatas tanah negara selama 30 tahun lebih. Jadi penerbitan PBB ini sudah seharusnya dipermudah bukan dipersulit,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)