Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (1/10) menggelar audiensi untuk mendengarkan langsung aduan warga RW 10, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur.
Warga mengeluhkan soal penerbitan sertifikasi yang terkendala. Padahal, ada sebanyak 2.348 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 7,5 hektar yang berharap banyak penerbitan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yag digencarkan Pemerintah Pusat.
Dikatakan Ketua Masyarakat RW 10, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur, Robert Pakpahan, warga saat ini sudah sangat resah. Sebab berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan yang ditempati warga merupakan milik salah satu perusahaan terkemuka.
“Lurah disana belum berani membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak tersengketa,” ujar Robert di gedung DPRD DKI Jakarta.
Untuk memperkuat bukti bahwa warga berhak atas sertifikat tanah, Robert membawa bukti SPPT PBB terhitung sejak tahun 1990 hingga 1993 warga untuk disampaikan lebih lanjut kepada DPRD.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, bahwa DPRD akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menghadirkan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan permasalahan HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah di RW 10 Pulogadung.
“Kita akan undang BPN bersama camat dan lurah terkait permasalahan tersebut,” ujarnya di ruang Komisi A DPRD.
Hal tersebut dilakukan agar akar masalah penerbitan sertifikat warga dapat dituntaskan mengingat kondisi tanah warga di RW 10 Pulo Gadung tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Karena tanah diatas 20 tahun lalu eksisting-nya memang ditempati warga dan tidak ada yang gugat, harusnya bisa diterbitkan sertifkat dari program PTSL,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)