Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memperjuangkan hak warga terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan warga RW 03, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Warga dalam persoalan ini mengaku dirugikan karena pembangunan Villa Permata Gading yang berlokasi berdekatan dengan permukiman. Pasalnya, sejak ada perumahan tersebut warga mengaku kerap mengalami banjir ketika turun hujan. Sejauh ini warga beranggapan pembangunan telah menyumbat sejumlah jalan air di kawasan tersebut.
“Jadi kami di DPRD DKI Jakarta memang ada untuk memfasilitasi masyarakat. Kami pun telah mengambil kesimpulan soal ganti rugi ini kita akan coba berjuang bersama-sama sesuai dengan permintaan masyarakat,” ujar Dany Anwar, Sekretaris Komisi A saat menerima audiensi lanjutan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2).
Di lokasi yang sama, Ketua Ketua Tim Advokasi RW 03 Kelurahan Tugu Selatan Abdul Malik berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta dapat menuntaskan persoalan yang dihadapi warga. Pasalnya, warga Tugu Selatan sudah berkali-kali diterima DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan kepastian fasilitasi, namun hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait tuntutan ganti rugi yang diakibatkan pencemaran sumur hingga penutupan kali alam yang berubah menjadi saluran air hingga pencemaran sumur yang diklaim pihaknya menimbulkan beragam penyakit hingga kematian di wilayahnya.
“Jadi kami saat itu dijanjikan dibuatkan Kali kembali tapi menjadi saluran air (got) tidak seperti yang kami harapkan, malah dibuat 180 meter panjangnya dan gotnya malah jadi 80 centimeter. Sedangkan itu telah menyumbat aliran yang ada di hulu dan hilir di sekitar wilayah kami, sedangkan saat ini kiri kanan sudah banyak permukiman warga,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya akan berupaya keras agar persoalan keluhan yang dialami RW 003 bisa diatasi dalam yang cepat oleh DPRD DKI Jakarta. Khususnya, pembukaan kembali tembok yang bersinggungan dengan Villa Permata Gading.
“Makanya kami minta tembok warga yang terkena RW 03 itu dibobol saja, dibuka supaya aliran air itu jalan dan mengalir menuju selatan ataupun menuju Kali Sunter,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara Suroto menjelaskan, pihaknya saat ini terus berupaya mendatangkan perusahaan yang bersangkutan untuk bermediasi dengan jajaran Pemkot Jakarta Utara perihal ganti rugi materiil atas lahan yang terdampak di sekitar kawasan pembangunan Villa Permata Gading seluas +/- 4 Hektare (40.000 M).
“Kami sudah mencoba mengundang perusahaan-perusahaan berdasarkan notulensi yang dilakukan 2018 dan 2019 kemarin, karena memang sepertinya ada modus pengembang yang tidak sehat, karena sudah kami kejar untuk penyerahan fasos fasum pun sampai sekarang belum ada dan belum ada BAST (Berita Acara Serah Terima). Dari 253 SIPPT di Jakarta Utara, ini adalah salah satunya yang kita kejar dan mayoritas tanah-tanah di Jakarta Utara yang ditemukan itu expired SIPPT-nya rata-rata tahun 80an,” terangnya.
Karena itu, Suroto memastikan pihaknya akan tetap bersikap proaktif untuk menuntaskan persoalan serupa dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, ada upaya penguatan penegakan hukum terhadap oknum perusahaan yang telah mengambil alih fungsi lahan warga secara serampangan di Jakarta Utara dan sekitarnya.
“Kami selalu rapat dengan KPK, memang nanti akan ada terobosan-terobosan ada tuntutan-tuntutan, jadi fasos fasum terutama jalan saluran air dan bahkan pemegang SIPPT nya sudah lari, maka akan dibuatkan Pergub (Peraturan Gubernur). Makanya kami tetap akan berupaya mengundang pengembang dan kami akan laporkan kembali ke DPRD untuk perkembangan selanjutnya,” tandas Suroto. (DDJP/alw/oki)