Komisi A Akan Fasilitasi Aspirasi Warga Pulogadung

November 10, 2018 10:44 am

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen akan memfasilitasi aspirasi warga RW 10, Pulogadung, Jakarta Timur yang hingga kini tak dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ada sebanyak 2.348 kepala keluarga di RW tersebut yang tak dapat mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL. Penyebabnya, ada dua kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Selain warga, PT. Krakatau Steel dikabarkan memiliki hak atas lahan seluas 7,5 hektarĀ  di RW 10 itu.

“Yang pasti Komisi A DPRD DKI akan lebih banyak ada di belakang warga untuk masalah ini,” ujar William Yani, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10).

Pada audiensi langsung bersama warga, Yani berharap ada komunikasi yang dijalain antara warga dengan perusahaan untuk mengurai persoalan tersebut. Sebagai penengah, Komisi A akan mengadakan pertemuan di kantor Camat Pulogadung 22 November mendatang.

“Jadi saya berharap perwakilan perusahaan datang bertemu warga untuk mengambil win win solution yang terbaik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Kota (LMK) RW 10, Pulogadung, Jakarta Timur Robert Pakpahan menyatakan bahwa warga telah tinggal selama puluhan tahun di lokasi tersebut dengan menjalani semua kewajiban sebagai penduduk.

“Seperti menerima SPPT PBB dan membayar pajak. Namun sekarang ingin membayar PBB dimaksud tidak lagi bisa membayar pajak karena menurut keterangan pejabat kantor pajak, tanah di RW 10 tersebut telah ada yang membayar pajaknya yaitu PT. Krakatau Steel,” terangnya.

Dia berharap keberadaan Komisi A dapat memfasilitasi berbagai aspirasi warga yang tinggal di RW 10 Pulogadung. Terutama keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang ditempati.

“Kami sangat menaruh harapan supaya DPRD DKI ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kami,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)