Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mendalami masalah klaim lahan seluas 4.900 meter persegi yang terjadi di Jalan Sunter Selatan, Blok O.5, RT 08/11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Masalah tersebut bermula setelah Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima aduan soal penyerobotan lahan yang dilaporkan ahli waris atas nama Djasman. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Perumda PAM Jaya mengaku memiliki lahan yang sama sejak tahun 2003.
Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua mengatakan, pihaknya akan mendalami persoalan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti otentik dari jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di kawasan tersebut.
“Kami memberikan tugas kepada pihak eksekutif dalam hal ini Walikota, Camat, Lurah dan Biro Hukum untuk membuat kronologis atau mapping bersama BPN Jakarta Utara agar kita bisa kita lihat alurnya secara jelas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Pendalaman, sambung Inggard perlu dilakukan mengingat kedua belah pihak sama-sama mengaku memiliki dasar hukum. Bahkan Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan putusan apa pun dari gugatan yang pernah dilayangkan.
“Karena putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tidak dapat diterima atau ditindaklanjuti karena hal tertentu. Makanya kita minta flowchart (alur), hingga kita sama-sama tahu titik permasalahannya ada dimana,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Lukmanul Hakim selaku penasihat hukum Djasmin menyampaikan, aduan yang dilayangkan pihaknya ke Komisi A DPRD DKI Jakarta bermula sejak secara serampangan PT Karya Beton menaruh pipa dilahan miliknya dan mengaku telah membayar sewa ke PAM Jaya selama dua periode atau 10 tahun.
“Kami telah sampai di tingkat kasasi dan kami melakukan permohonan eksekusi lahan. Sudah dikabulkan oleh pengadilan, namun karena PT Karya Beton merasa masih ada hak sewa, dia tetap berada disitu bahkan merobohkan dinding kami. Kami kesini sebagai rakyat minta dibukakan jalan seadil-adilnya untuk menunjuk siapa sebenarnya pemilik dari tanah tersebut,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama (Dirut) Perumda PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf menjelaskan pihaknya telah membayar lahan tersebut pada tahun 1982 dan telah keluar surat ukur tanah sejak tahun 2016.
“Kami ada pembayaran sebesar Rp244 juta dengan luas tanahnya sebesar 4.890 meter persegi kemudian saat ini statusnya itu sedang dalam proses sertifikasi, dan sudah keluar surat ukurnya,” tuturnya.
Semantara, Subkoordinator Urusan Pelayanan Hukum Biro Hukum Setda DKI Irwan Isdaryanto meminta waktu maksimal satu bulan untuk menelaah permasalahan kasus ini dan mengumpulkan data-data terkait kepemilikan lahan di Sunter.
“Kami butuh waktu untuk koordinasi terkait menginventarisasi data-data dengan sejumlah pihak terkait agar bisa secepatnya clean and clear,” tandasnya. (DDJP/gie)