Komisi A akan Dalami Kendala Ganti Rugi Lahan Warga Bendungan Gede Marunda

March 16, 2022 4:38 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mendalami aduan warga di Jalan Blok Bendungan Gede, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara soal kendala ganti rugi pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan, dalam audiensi yang diterima pihaknya, pada tahun 2019 lalu Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan berstatus zona hijau seluas 3.850 meter persegi. Namun pemilik lahan atas nama Aming Kosim hingga kini belum menerima ganti rugi dari SKPD tersebut.

“Hari ini kita terima aduan masyarakat Cilincing karena tanah mereka kurang lebih 3.500 meter sudah terjadi pembebasan, namun tanah tersebut belum mendapat ganti rugi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/3).

Mujiyono menyatakan, langkah selanjutnya Komisi A akan memanggil sejumlah pihak, seperti Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Asisten Perekonomian, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk memastikan keaslian dokumen yang ditunjukkan pemilik. 

“Masalah tanah ini harus diteliti dulu supaya tidak terjadi hal-hal permasalahan hukum dikemudian hari. Setelah itu baru kita lihat di RKPD, kalau ada anggarannya maka Dinas Taman kita dorong segera melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Yudi Tamara selaku ahli waris dari Aming Kosim mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat ganti rugi sebab saat sosialisasi pada tahun 2017 dan 2019 berada di luar kota, sehingga Pemprov menyatakan lahan tersebut tak bertuan.

“Akhirnya penggantian ganti rugi atas tanah ini oleh Dinas Pertamanan dilewatkan. Maka bulan November 2021 kami mengajukan surat kepada BPAD DKI untuk permohonan ganti rugi,” ucapnya.

Yudi berharap melalui audiensi bersama Komisi A dapat mempermudah upaya ganti rugi lahan yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar. 

“Kami sebagai pemilik tanah waris sangat mengharapkan kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi A agar bisa membantu dan memfasilitasi kami dengan pihak Dinas Pertamanan untuk menuntaskan ganti rugi kami,” tandasnya. (DDJP/gie)