Khawatir Kenaikan PPN di 2025 Berefek Lonjakan Harga

March 22, 2024 4:07 pm

Rencana pemerintah pusat yang akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025 menuai sorotan tajam dari anggota dewan di Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mendorong anggota DPR RI untuk menolak kebijakan tersebut lantaran bisa sangat memberatkan rakyat.

“Pemerintah sudah mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Kebijakan ini akan semakin memukul daya beli masyarakat,” ujar Jupiter, Sabtu (16/3/2024).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. (dok.DDJP)

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN untuk mendongkrak penerimaan negara dan menambal defisit anggaran. Namun, terdapat kekhawatiran terjadi efek domino pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Jupiter menelusuri lebih dalam dampak domino yang berpotensi muncul akibat kenaikan PPN 12 persen. Pertama, terjadinya lonjakan harga barang dan jasa.

“Kenaikan PPN 12 persen bagaikan bola salju yang menggelinding. Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa,” tutur dia.

Meski kenaikan PPN hanya satu persen, lanjut Jupiter, secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN.

Hal ini karena PPN dihitung dari harga jual barang dan jasa. Sehingga kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya yang ditanggung konsumen. (DDJP/rul)