Usai tak menyandang status ibukota dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nantinya, Jakarta mendapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sebanyak 15 urusan akan menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, DPRD DKI Jakarta pun tengah bersiap-siap untuk membuat regulasi atas pelimpahan kewenangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, bersama eksekutif akan menyusun 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai alas hukum untuk menangani 15 urusan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)
Bahkan, DPRD berencana menyiapkan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025. Tambahan anggaran untuk menyusun naskah akademik oleh para akademisi.
“Anggaran untuk para akademisi, kampus-kampus yang punya fakultas hukum untuk menyiapkan drafting, konsultasi mengenai 15 kewenangan,” ujar Khoirudin, Selasa (31/12/2024).
Naskah akademik dan draf Perda, sambung dia, di dalamnya akan berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta.
Dengan demikian, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
“Rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut. Saya harap (15 regulasi-Red) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” tutur Khoirudin.
Sebelumnya, Khoirudin juga mengatakan, hak Jakarta terkait norma, kriteria, maupun standar, sudah diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Di dalamnya UU DKJ disebutkan kewenangan khusus urusan pemerintahan mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian terkait kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tegas Khoirudin.
Ia juga berharap, Pemprov segera menyiapkan seluruh perangkat mengenai regulasi pasca DKI Jakarta menjadi DKJ. Harapannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan status Jakarta menjadi DKJ didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan DPR pada 25 April 2024.
Undang-Undang itu kemudian direvisi menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
Meski telah disahkan, UU DKJ belum berlaku sepenuhnya. Sesuai Pasal 70, pemberlakuannya memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibukota. Hingga kini, menunggu Keppres ditandatangani.
Perubahan status ini turut membawa implikasi pada sistem pemerintahan di Jakarta. Menjadikan Kota Jakarta setara dengan daerah khusus lain, seperti Aceh dan Yogyakarta. (red/df)