Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DPRD DKI Jakarta memastikan seluruh jajaran yang berjumlah sembilan orang mampu menjaga integeritas untuk menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Panlih Wagub DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah setelah menggelar rapat koordinasi perdana bersama jajarannya.
“Masalah independensi ini orang-orang yang terplih di Panlih pastinya sudah melalui proses panjang di masing-masing fraksi yang dikirimkan untuk menjunjung tinggi integritas dan semangat yang sama untuk mencari Wakil Gubernur terbaik yang bisa mendampingi Pak Gubernur,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).
Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, kesembilan orang tersebut yakni Farazandi Fidinansyah sebagai Ketua, Basri Baco sebagai Wakil Ketua, Desie Christhyana Sari, Dwi Rio Sambodo, S. Andyka, Achmad Yani, Eneng Malianasari, Muhammad Idris, Yusuf sebagai anggota Panlih.
Farazandi menjelaskan, setidaknya ada dua poin yang dihasilkan dari rapat koordinasi tersebut. Pertama mengenai pelaksanaan pemilihan Wagub DKI Jakarta sisa jabatan 2017-2022, dan mempersatukan pandangan visi dan misi dari semua jajaran Panlih Wagub DKI Jakarta.
“Jadi setelah ini kita segera bersurat untuk mendapatkan legitimasi terhadap posisi kami sebagai Panitia Pemilihan, dan kedua posisi kami selaku pimpinan panlih Wakil Gubernur, pertemuan hari ini terbatas sampai situ dan kita menunggu SK (Surat Keputusan),” terangnya.
Jika Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD telah diterbitkan, ia menyampaikan Panlih akan langsung menyusun jadwal tahapan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 secara progresif. Pasalnya, pihaknya juga perlu menyesuaikan tenggat waktu yang ditetapkan ada melalui masa kerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur yakni maksimal 30 hari kerja pasca penetapan SK Pimpinan DPRD.
“Agenda berikutnya yang tidak kalah penting adalah penyusunan jadwal (pemilihan wakil gubernur), kawan-kawan juga menanyakan selanjutnya mau ngapain, kita juga akan merancang nih jadwal yang sesuai dengan masa jabatan panlih yang tidak lebih dari 30 hari setelah penetapan SK. Jadi kita menunggu agar segera SK Finalnya keluar, dan kita bisa langsung (pembahasan),” ungkap Farazandi. (DDJP/alw/oki)