Ketua Komisi B: Perpanjangan Penutupan Tanah Abang Tepat di Tengah Pandemi

April 7, 2020 3:18 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi langkah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya atas perpanjangan masa penutupan sementara kawasan sentra ekonomi Pasar Tanah Abang guna pencegahan risiko penularan virus Corona (Covid-19) di pusat perbelanjaan masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan, langkah tersebut dinilai tepat sebagai kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melindungi masyarakat pedagang Tanah Abang dari penularan virus Corona yang semakin masif di Ibukota. Sebab menurutnya, Tanah Abang juga merupakan salah satu titik lokasi yang selalu menjadi kawasan kerumunan masyarakat sehingga dikhawatirkan penularan virus Corona akan lebih mudah jika operasional tetap dilaksanakan.

“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov DKI untuk kebijakan (perpanjangan penutupan Tanah Abang) ini, dengan alasan utk mencegah mewabahnya Covid-19 di DKI Jakarta. Langkah pencegahan ini harus diambil segera sebelum terlambat dan memakan korban lebih banyak,” katanya, Selasa (7/4).

Karena itulah, Abdul Aziz berharap agar Perumda Pasar Jaya juga perlu menggencarkan sosialisasi atas perpanjangan penutupan Tanah Abang kepada masyarakat, khususnya para pedagang yang lapaknya terkena dampak penutupan.

“Efektif atau tidaknya tegantung dari sosialisasi yang telah dilakukan, saya kira mayoritas penduduk Jakarta saat ini tahu akan resikonya. Kita harus bekerjasama dengan pedagang Tanah Abang untuk hal ini,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya berharap agar Perumda Pasar Jaya juga menerapkan sistem belanja dan transaksi jual beli secara online bagi pedagang dan pembeli Tanah Abang. Menurutnya, langkah tersebut dianggap efektif untuk mempertahankan roda perekonomian Tanah Abang ditengah wabah pandemi virus corona.

“Penurunan ekonomi pasti ada tapi fokus kita saat ini adalah melakukan penyelamatan. Pedagang harus beralih dari berdagang di pasar secara tradisional dengan tatap muka ke arah perdagangan online yang meminimalisir tatap muka sehingga dampak covid-19 menjadi minimal,” ungkap Abdul Aziz.

Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD Perumda Pasar Jaya baru-baru ini memutuskan masa perpanjangan penutupan pasar di kawasan Tanah Abang yang semestinya kembali beroperasi Senin (6/4) lalu. Perpanjangan penutupan sejauh ini akan dilakukan hingga 19 April mendatang untuk mencegah penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 361 tahun 2020 tentang perpanjangan masa darurat Covid-19 atau Corona di Provinsi DKI Jakarta.

Perumda Pasar Jaya telah melakukan penutupan pasar sementara sejak 27 Maret hingga 5 April 2020. Hanya saja, penundaan pembukaan pasar Tanah Abang dilakukan lantaran masih dalam masa tanggap COVID-19 yang ditetapkan hingga 19 April 2019.

Perpanjangan waktu penutupan akan berdampak pada Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tanah Abang Blok F. Sedangkan, hanya Pasar Tanah Abang Blok G yang masih buka seperti sebelumnya. Namun, pasar itu dibuka terbatas bagi pedagang yang berjualan bahan pangan.

Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini juga berdasarkan kesepakatan antara tokoh pedagang dan juga manajemen Pasar Jaya. Para pedagang sendiri juga bersepakat menutup sementara kios berdagang mereka mengingat sedang dalam tanggap darurat COVID-19.

Tak hanya itu, sejumlah langkah telah dilakukan Perumda Pasar Jaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di pasar tersebut. Bahkan, di awal kasus ini merebak di Jakarta Manajemen Perumda Pasar Jaya langsung melakukan pembatasan pintu akses masuk kedalam pasar sehingga setiap pedagang dan masyarakat yang akan masuk dapat diukur suhu tubuhnya.

Jika ada pedagang dan masyarakat yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celcius maka dilakukan sejumlah penanganan khusus.

Selain itu, di setiap pintu masuk pasar tersebut juga telah disiapkan hand sanitizer bagi pedagang dan masyarakat. Penyemprotan desinfektan juga dilakukan di seluruh sarana berjualan, kantor, fasilitas dan sarana ibadah. (DDJP/alw/oki)