Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengambil langkah proaktif dalam upaya pengambilalihan naturalisasi 13 Sungai DKI Jakarta dari Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurutnya beberapa lokasi seperti Dukuh Atas, Cideng hingga Karet Tengsin Jakarta Pusat seharusnya berpotensi menjadi salah satu titik pengendalian banjir yang efektif. Ia berharap Dinas Sumber Daya Air (SDA) sebagai leading sector pengendalian banjir dapat mengoptimalkan pengelolaan apabila pengambilalihan 13 Sungai DKI Jakarta dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kalau bisa 13 Sungai yang dikelola Pemerintah Pusat, ambil saja. Kalau perlu bantuan, kita usahakan ke Menteri (PUPR). Karena bukan apa-apa ada alat di Dukuh atas itu sama juga Cideng dan Karet Tengsin, kalau itu diambilin dengan alat kita (Pemprov), saya kira bisa mengurangi banjir saat ini,” ujar Prasetio, Jumat (16/8).
Ada sebanyak 13 sungai yang melintasi Jakarta yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane menunjukkan, Kali Ciliwung saat ini hanya mampu menampung air dengan debit kurang dari 200 meter kubik per detik. Padahal, kemampuan daya tampung air di kali tersebut harusnya bisa mencapai 570 meter kubik per detik.
Prasetio sebagai Koordinator Komisi D ini meminta kepada Dinas SDA kembali melanjutkan program pemasangan turap dinding (sheetpile) sebagai salah satu langkah pengendalian banjir melalui konsep program naturalisasi 13 sungai yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Saya minta Kepala Dinas SDA, diteruskan lagi program rencana dengan pemerintah pusat settle atau turap buat kepentingan masyarakat Jakarta. Karena bukan apa-apa diantara Bantaran-bantaran kali ini sudah bertumbur lagi bedeng-bedeng kecil yang akhirnya akan menjamur lagi. Mohon agar ini menjadi perhatian khusus Dinas SDA untuk ditata di semua wilayah,” ungkap Pras sapaan karibnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) telah berupaya membebaskan lahan seluas 13 hektare di bantaran sungai sejak tahun 2017. Lahan tersebut untuk melakukan naturalisasi sungai seperti yang diprogramkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ada sebanyak 200 bidang lahan yang dibebaskan di tahun 2018, yakni kawasan Jakarta Selatan seperti Bukit Duri di Jakarta Timur seluas 1 bidang dengan luas 75 meter persegi, Kelurahan Gedong seluas 1,6 hektare, Balekambang 45 bidang dengan luas 3,7 Hektare, Cawang 15 bidang dengan luas 4.813 meter persegi, Kampung Melayu 10 bidang dengan luas 1.399 meter persegi.
Kemudian, program ini dilanjutkan pada 2019. Seperti, Kelurahan Tanjung Barat seluas 1.399 meter persegi, Pejaten Timur seluas 7,1 Hektare, Balekambang 45 bidang dengan luas 3,7 Hektare, dan kawasan Jakarta Timur seperti Cililitan 14 bidang dengan luas 4.727 meter persegi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan naturalisasi sungai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu.
Pergub tersebut menjelaskan konsep naturalisasi merupakan upaya mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Artinya, naturalisasi kali memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi. (DDJP/alw/oki)