Ketua DPRD Tampung Usulan Raperda Bantuan Hukum Bagi Perempuan

March 5, 2019 8:45 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menerima audiensi Asosiasi LBH Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Indonesia, Selasa (5/3).

Salah satu poin dari audiensi itu LBH APIK menginginkan Jakarta memiliki peraturan daerah (perda) yang memberikan perlindungan perempuan dari kekerasan.

“Mereka meminta adanya perda bantuan hukum. Kebetulan mereka pernah mengajukan kajian ke Biro Hukum tetapi sampai hari ini belum terlaksana,” ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta.

Pria yang akrab disapa Pras itu memastikan DPRD DKI akan menampung usulan penyusunan rancangan perda yang dimaksud. Hanya saja ia menginginkan LBH APIK juga memberikan kajian beserta poin pasal kebutuhan perlindungan bagi perempuan yang diinginkan.

“Saya minta lebih dulu kajiannya untuk saya pelajari,” ungkap Pras.

Di tempat yang sama, Dian Novita dari LBH APIK Indonesia mengutarakan bahwa perda perlindungan hukum bagi perempuan di Jakarta sangat dibutuhkan. Ia menyampaikan, untuk di tahun 2018 saja pihaknya menerima sebanyak 800 aduan kekerasan terhadap perempuan.

Sementara bantuan keuangan bagi proses hukum korban kekerasan dalam hal ini sangat dibutuhkan, khususnya bagi kalanga korban tidak mampu. Dian mengakui bahwa bantuan keuangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tetang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

“Namun di Jakarta belum punya perda mengenai bantuan hukum ini sebagai turunan PP tersebut. Sementara di Gorontalo, Depok dan Semarang sudah. Jadi kita ingin mendorong supaya Jakarta juga memiliki perda tersebut,” tandas Dian. (DDJP/nad/oki)