Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara perihal kabar kenaikan gaji dan tunjangan fantastis jajaran DPRD DKI Jakarta. Ia memastikan, kabar tersebut tidak benar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI menjelaskan, dalam struktur APBD tahun 2021 anggaran kegiatan DPRD memang mengalami kenaikan. Itu pun merupakan penyesuaian lantaran adanya penambahan kegiatan DPRD di tahun depan.
“Ini perlu diluruskan, bahwa tidak ada sama sekali kenaikan gaji atau pun tunjangan DPRD DKI,” ujarya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/12).
Penambahan kegiatan dengan konsekuensi kenaikan anggaran itu pun telah disesuaikan dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Pras mengatakan, untuk merinci seluruh kegiatan dan kebutuhan anggarannya, maka DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Di sana lah semua dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama 1 (satu) Tahun,” terangnya.
Dengan merujuk PP Nomor 18 itu juga, sambung Pras, termaktub aturan mengenai rincian pendapatan dalam bentuk representasi bagi Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPRD DKI Jakarta. Di mana uang representasi ditentukan sebesar 75% bagi anggota DPRD dari gaji Gubernur, 80% bagi Wakil Ketua DPRD dari gaji Gubernur, dan besaran yang sama bagi Ketua DPRD dengan gaji Gubernur.
“Dari situ saya tegaskan bahwa gaji dewan tidak akan naik, selama gaji Gubernur tidak naik,” ungkapnya.
Pras menambahkan, kenaikan anggaran DPRD DKI Jakarta atas konsekuensi penambahan kegiatan saat ini masih dalam bentuk usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI,” jelasnya. (DDJP/tim)