Ketua DPRD Minta Usulan Zonasi di Revisi Perda Tata Ruang Dibuka Lebar

February 3, 2021 4:55 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyertakan aturan detail penempatan zonasi tata ruang dalam usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Sebab menurut Pras apaan karibnya, sudah banyak masyarakat yang dirugikan atas penggolongan warna atau zonasi tata ruang pertanahan yang belum tepat antara tanah milik warga ataupun pengembang.

“Saya minta kepada pak Heru (Kadis Cipta Karya) mana yang merah, mana yang kuning mana hijau dan ungu jelaskan kepada kita semua, tolong itu dijelaskan sejelas-jelasnya kepada kami (DPRD),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/2).

Dengan demikian, Pras sapaan karibnya meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI agar segera menginventarisir pengelolaan tata ruang pertanahan secara komprehensif. Hal ini perlu dilakukan agar menjadi bahan pertimbangan legislator dalam proses pembahasan butir-butir pasal perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ.

“Jadi tolong koordinasi antara BPN, Dinas Cipta Karya dan kita (DPRD),” ungkap Pras.

Perubahan perda Nomor 1 Tahun 2014 diusulkan hanya akan dirombak sebanyak 130 pasal atau 19,34% muatan dari total 672 pasal. Sehingga, perubahan pasal tidak melebihi ketentuan 20% dan hanya akan dilakukan perubahan perda tanpa melalui proses pencabutan aturan.

Dimana, komposisi perubahan pasal Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ akan terdiri dari pasal rencana struktur ruang 51%, pasal rencana pola ruang 2%, pasal ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang 18%, pasal kebijakan pada ketentuan khusus dalam PZ 13%.

Kemudian, Pasal kebijakan terhadap kawasan yang diprioritaskan penanganannya 8%, pasal pengaturan untuk prasarana yang dikerjasamakan dengan pihak swasta 2%, pasal ketentuan pengawasan dan pembinaan 3%, dan pasal ketentuan umum dan ketentuan peralihan 2%. (DDJP/alw/oki)