Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi berat kepada mitra atau operator yang lalai akan prosedur atau Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan dan kelaikan bus, sehingga kerap kecelakaan.
Upaya tegas itu diminta Pras sapaan karibnya mengingat angka kecelakaan yang terus melonjak mulai awal tahun 2022. Berdasarkan data, selama tujuh bulan terakhir kecelakaan yang diakibatkan atau melibatkan bus Transjakarta mencapai 444 kasus, dengan rincian 181 kasus kecelakaan di triwulan pertama dan 263 kasus di triwulan kedua tahun 2022.
“Implementasi di lapangan saya melihat para operator tuh pada enggak benar, di dalam trayek itu ugal-ugalan. Jadi coba buat satu sanksi yang kuat,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8).
Dalam rapat beragendakan monitoring dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) itu juga Pras meminta PT Transjakarta mendata seluruh operator untuk kemudian dievaluasi secara menyeluruh pramudi hingga armadanya. Ketika ditemukan pelanggaran Transjakarta diminta tak segan memberikan sanksi hingga pemutusan perjanjian kerjasama.
“Hilangkan operator-operator yang nakal itu. Mending sedikit operatornya namun bebet bobotnya jelas. Tolong itu digarisbawahi, sekali lagi ini nyawa orang. Tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Ia menilai masih banyak operator mitra Transjakarta yang lalai akan SOP keselamatan. Sebab seringkali ditemukan faktor kecelakaan diakibatkan tidak patuhnya pramudi seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara.
“Kami melihat disini masih belum maksimalnya para operator mematuhi aturan yang dibuat. Oleh karena itu kami menegaskan jika mereka tidak mematuhi SOP maka harus siap dikenakan sanksi dan dicoret sebagai mitra Transjakarta, karena kami tidak rela ada satu nyawa warga melayang hanya karena kelalaian operator,” ungkapnya.
Ismail juga menegaskan agar Transjakarta segera menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan harapan bisa meminimalisir angka kecelakaan.
“Pastinya kami mendorong TJ agar melaksanakan semua rekomendasi yang dikeluarkan KNKT sejak Desember tahun lalu (2021) secepatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menjelaskan saat ini pihaknya baru menjalankan 15 dari 31 rekomendasi yang diberikan oleh KNKT.
Rekomendasi 15 poin tersebut yakni perbaikan data kecelakaan dan proses reporting dan evaluasi, adanya petugas diatas bus, pemberlakuan batas kecepatan di toll dan non-toll, perbaikan standar rasio pengemudi, penyusunan modul dan kurikulum pelatihan pengemudi untuk bus academy pengemudi Tranjakarta.
Lalu re-alokasi penempatan patrol jalur berdasarkan Road Hazard Mapping, penyusunan Risk Journey untuk tiap rute dan sosialisasi ke pengemudi seluruh operator dan swakelola, Perbaikan proses pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, Penyediaan tempat istirahat pengemudi di ujung-ujung terminal, pemberlakuan rencana operasi secara mingguan.
Dilanjutkan penempatan pengemudi langsir di ujung terminal dan pada saat pengisian BBM/BBG, pemberlakuan MCU untuk seluruh Pramudi yang bertugas di Transjakarta, mengadakan random check narkoba untuk pengemudi, penyusunan perbaikan SOP terkait rekrutmen dan syarat-syarat kompetensi pengemudi, serta Penyusunan dan pelaksanaan SOP Fit to Work pengemudi dan pengecekan berkala untuk pengemudi.
“Kami masih bertahap untuk menerapkan rekomendasi KNKT, saat ini sudah 15 poin yang kami sebut aksi keselamatan. Beberapa poin utamanya yakni pembentukan divisi keselamatan, melakukan cek kesehatan pengemudi, pelatihan, dan sosialisasi rutin,” tandasnya. (DDJP/gie)