Ketua DPRD Minta KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022 Dibahas Cepat dan Efektif

October 11, 2022 7:23 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun  anggaran 2022 dipercepat. Pasalnya, pembahasan KUPA-PPAS itu telah melewati tenggat waktu 30 September 2022 untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pras sapaan karibnya mengatakan keterlambatan dipastikan terjadi lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) baru mengirimkan dokumen KUPA-PPAS tersebut pada tanggal 27 September 2022. Dengan keterlembatan tersebut maka Perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan berlandaskan payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub). 

Namun demikian, penyelarasan sejumlah kegiatan dengan memperhitungkan skala prioritas tetap dapat dilakukan masing-masing Komisi di DPRD dengan SKPD Mitra. Karena itu, Pras mengimbau agar kesempatan itu dilakukan lima Komisi di DPRD DKI Jakarta secara efektif dengan memastikan kegiatan anggaran yang disetujui masuk dalam kategori darurat mendesak (Darsak).

“Rapat pimpinan gabungan ini diskors dan kami minta kembali ke komisi masing-masing untuk mempercepat penyelesaian pembahasan KUPA-PPAS,” ujar Pras dalam rapat pimpinan gabungan bersama TAPD di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10).

Setelah pembahasan KUPA-PPAS selesai, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) akan menandatangani nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) dengan TAPD Pemprov DKI. MoU itu jadi dasar persetujuan kedua belah pihak terkait penggunaan anggaran berjalan tahun 2022 di sisa waktu hingga 31 Desember. 

“Setelah pembahasan KUPA-PPAS selesai, kita akan MoU dengan TAPD untuk persetujuan Pergub sebagai dasar penggunaan anggaran,” terang Pras.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, dasar situasi darurat dan mendesak (Darsak) yang melatari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) penggunaan anggaran berjalan. 

“Darsak ini sesuai dengan pasal 179 PP 12 Tahun 2019 untuk kriteria Darsak itu jelas sekali,” katanya. 

Dia menjelaskan, berdasarkan PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu, secara umum, kondisi darurat itu misalnya bencana alam, operasi pencarian, kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik. 

Sementara yang mendesak itu ada empat kriteria, yakni kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar, belanja yang bersifat mengikat, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah yang tidak dapat diprediksi, dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah. (DDJP/bad)