Ketua DPRD Minta Jumlah Propemperda 2020 Dikaji

November 19, 2019 6:35 pm

Sebanyak 54 rancangan peraturan daerah (Raperda) diusulkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020. Rinciannya, 31 Raperda usulan eksekutif, dan 23 lainnya Raperda usulan legislatif.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong agar 54 Raperda tersebut dikaji kembali sisi prioritasnya. Ia menilai jumlah tersebut terlalu banyak dan butuh efisiensi.

“54 rancangan Perda yang diusulkan terlalu banyak. Perlu rasionalisasi dan harmonisasi terhadap program pembentukan Perda di tahun 2020,” ujarnya, Selasa (19/11).

Permintaan tersebut diakui Prasetio sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tahun 2019 beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo menilai, dengan banyaknya peraturan yang dilahirkan hanya menghambat berbagai kebijakan, khususnya percepatan pembangunan.

Karena itu, Pras sapaan karib Prasetio mendorong agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta fokus membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, salah satu dari 12 Raperda prioritas yang telah ditentukan.

“Hadirnya Perda RDTR dan Zonasi menjadi salah satu payung hukum yang penting dalam pembangunan wilayah pada masa depan. Selain untuk memberikan kepastian dalam rangka investasi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan bila suatu saat terjadi bencana alam,” terangnya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengakui diperlukannya efisiensi jumlah dari Raperda yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2020. Apalagi dikatakannya, banyak usulan Raperda yang tumpang tindih atau duplikasi.

“Saya harapkan dari usulan eksekutif ada pengurangan sesuai dengan skala prioritasnya. Demikian juga kepada Fraksi DPRD kita mintakan hal yang sama, agar tidak  rangkap-rangkap,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)