Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI gencar dalam mensosialisasikan syarat dan alur perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah susun sewa (Rusunawa) dan rumah susun milik (Rusunami).
Menurutnya sosialisasi tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman yang terjadi antara pemerintah, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dengan penghuni.
“Seperti yang terjadi di Puri Imperium, P3SRS dilaporkan oleh penghuni karena keberatan atas perpanjangan HGB. Saya minta kepada Dinas Perumahan tolong semua disosialisasikan soal perpanjangan HGB supaya tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini lagi,” ujar Pras sapaan karibnya di DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/2).
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko menyatakan akan menindaklanjuti imbauan tersebut dan berjanji akan mengupayakan semaksimal mungkin sosialisasi perpanjangan HGB Rusunawa dan Rusunami.
“Kami Dinas perumahan selaku pembina, selama itu sesuai dengan tupoksi tugas kami untuk melakukan pengaturan, tentunya kami akan lakukan dan cari solusinya terkait masalah ini,” ucapnya.
Sarjoko mengakui pihaknya sejauh ini telah memediasi pelapor dan terlapor dalam kesalahpahaman tersebut di awal Bulan Januari melalui rapat virtual.
“Kami sudah melakukan fasilitasi dan mediasi, saya harap ini bisa diselesaikan secara internal saja,” ungkapnya.
Namun demikian, Eri salah satu pengurus P3SRS Puri Emperium mengatakan, hingga kini pelapor masih belum juga menerima dan tetap mengaku keberatan. Pelapor meminta pengelola Puri Imperium menjelaskan secara tertulis dan menyertakan bukti perhitungan hingga keluar biaya perpanjangan tersebut.
“Pelapor minta penjelasan mengenai perpanjangan HGB di Puri Imperium yang sudah kami selesai kan pada bulan Oktober 2021. Beliau meminta penjelasan secara tertulis dalam jangka waktu tujuh hari, mempertanyakan biaya dan bukti-bukti pembayarannya,” kata Eri, selaku Pengurus Puri Imperium.
Ia pun menjelaskan bahwa HGB habis pada tahun 2023 mendatang, namun sudah harus melakukan perpanjangan dua tahun sebelum jatuh tempo sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
“Jadi Oktober kemarin kami sudah selesaikan. Dan dari 470 sertifikat, yang sudah bayar 432 hingga saat ini,” tandasnya. (DDJP/gie)