Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, semua masalah yang ada di Ibukota adalah nyata dan kasat mata. Untuk itu dibutuhkan sosok eksekutor untuk memimpin suatu kota administrasi.
Hal itu disampaikan Pras sapaan karibnya saat menggelar rapat pimpinan dalam rangka penyampaian visi misi calon Walikota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat Gubernur Nomor 376/-071.821 tertanggal 2 September, Yani Wahyu Purwoko diusulkan menjadi calon Walikota Jakarta Barat. Sementara Munjirin diusulkan menjadi calon Walikota Jakarta Selatan.
“Jadi untuk tugas Walikota ini perannya yang harus terlihat. Jangan menghayal untuk pembangunan,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9).
Menurutnya, untuk dua kota administrasi ini memiliki persoalan yang hampir sama. Seperti masalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Apalagi Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Walikota jangan jadi kacungnya pengembang, harus tegas. Kalau dia punya kewajiban ya tagih, walaupun itu teman saya,” tegas Pras.
Terlebih persoalan aset di Pemprov DKI Jakarta, sambungnya, selalu bermasalah mengenai inventarisasi aset tiap kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan hasil pemeriksaan.
“Ini yang harus diberesin. Pengembang besar-besar memang, tapi kita jangan takut karena kita taat konstitusi,” ungkapnya. (DDJP/tim)