Ketua DPRD Mewanti Barter Lahan Pemprov DKI dengan Swasta di Pancoran Harus Untungkan Warga

December 15, 2022 10:44 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berpesan agar warga di sekitar luas bidang tanah yang menjadi objek tukar menukar barang milik daerah dengan swasta diuntungkan. Berdasarkan Pasal 331 Permendagri 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.

Lahan dan bidang jalan MHT atau jalan lingkungan yang dimaksud terletak di Jalan Pancoran Timur 2C, RT 007 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Di mana tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar. Sementara lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Dengan perhitungan tersebut, nilai lebih yang didapatkan sebesar Rp20,1 miliar.

“Tetapi saya mau memastikan, apakah warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatasnya lepas saja Pak, karena warga juga harus diuntungkan. Estetikanya harus ada supaya warga nyaman,” ujar Prasetio dalam rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/12).

Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta menjelaskan, barter lahan dapat saja dilakukan ketika menguntungkan dua belah pihak. Sebab dari paparan yang disampaikan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lokasi bidang lahan milik Pemprov DKI membelah lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa. Sementara, perusahaan tersebut memiliki rencana pengembangan bisnis.

“Namun saya tekankan ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah lho. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M. Reza Phahlevi menjelaskan lokasi tanah pengganti tersebut harus berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). Dengan begitu, setelah disetujui akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni membuat BAST (berita acara serah terima) . 

“Tahap berikutnya proses akhir ini namanya BAST, tetapi sebelum BAST kita perlu perlu yakinkan dulu pagar itu harus terbuka, selama pagar itu belum terbuka, kami dari pemprov tidak akan pernah menerima jalan pengganti ini,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, General Manager PT Bintang Rajawali Perkasa Gatot Sedyadi menyanggupi untuk segera merubah yang sebelumnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diubah dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan jangka waktu paling lama dua bulan. 

“Setelah konsultasi dengan notaris, jadi kira kira nanti bulan Februari tahun 2023. Setelah keputusan ini baru diadakan.” tandas Gatot. (DDJP/apn)