Ketua DPRD Koreksi Kesepakatan Barter Lahan Pemprov DKI dan PT Nusantara Pasifik Investama

December 6, 2022 7:12 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta pemerintah provinsi (Pemprov) mengkoreksi keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit tanggal 1 September 2022.

Kepgub tersebut dinilai cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara berdasarkan Pasal 331 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah menjelaskan, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Pras sapaan karibnya mengaku baru dimintai persetujuan melalui surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.

“Ini jadi masalah, maka dalam forum ini sah saya batalkan Keputusan Gubernur yang dimaksud,” ujarnya dalam rapat pimpinan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/12).

Dalam rapat Pras menyatakan setuju terhadap tukar menukar atau barter lahan di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558 meter persegi milik PT Nusantara Pasifik dengan tanah Pemprov DKI di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi.

Hanya saja, Pras meminta PT Nusantara Pesifik Investama mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik, menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran, untuk menghindari masalah dikemudian hari.

“Saya setuju, tapi suratnya belakangan nih, kalau enggak SHP, saya tidak mau. Saya kasih waktu dua bulan. Selanjutnya Januari diagendakan untuk lihat atau survei (lokasi) perwakilan komisi A dan komisi C,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Phahlevi menjelaskan, salah satu kewajiban swasta ketika hendak melakukan penukaran tanah adalah mengurus sertifikat miliknya untuk diubah menjadi SHP.

“Pemprov DKI nanti kan melakukan BAST (berita acara serah terima) tanah dan dokumen dari mereka. Pada saat BAST tersebut, kita hanya mau terima dalam bentuk sertifikat hak pakai, SHM pun kita tidak boleh terima, karena biaya balik nama itu menjdi tanggung jawab swasta,” ucapnya.

Reza mengungkapkan, nantinya lahan seluas 7.558 meter tersebut akan dijadikan rumah susun (rusun), sebab merupkan zona tanah kuning yang artinya untuk wilayah tempat tinggal atau pemukiman penduduk.

“Jadi lokasi ini warna kuning, untuk perumahan, jadi nanti kita akan lokasikan lahan tersebut untuk rusun, karena dekat dengan stasiun kereta api. Jadi kalau sudah diserahkan ke kita, barulah kita serah terimakan ke Dinas Perumahan,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata juga mengingatkan agar PT Nusantara Pasifik Investama merampungkan seluruh berkas sebelum pelaksanaan serah terima dan memastikan harga tanah yang ditukar harus ada nilai lebih minimal 10% sesuai peraturan yang berlaku.

“Memang tukar menukar itu memang secara aturan dimungkinkan, dan harganya memang paling tidak jangan merugikan pemerintah. Lalu yang diserahkan itu clean and clear, artinya SHM dan Girik kita minta semuanya diserahkan dalam bentuk SHP dengan nama Pemprov DKI dan nilainya sudah dilakukan appraisal,” tuturnya.

Sementara, Direktur Operasional PT Nusantara Pasifik Investama Herry Hartawan menyanggupi untuk segera merubah sertifikat perusahaan menjadi SHP dengan jangka waktu paling pama dua bulan.

“Kami setuju sekali, biar Pemprov menerima legalitasnya sah. Sebulan bisa selesai mudah-mudahan,” tandasnya.(DDJP/gie)