Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terus memproses fasilitasi penampungan para pencari suaka di Kebon Sirih, Gambir Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Humas Setwan, Prasetio mendatangi lokasi pencari suaka Kebon Sirih pada pukul 14.00 WIB bersama Asisten Pemerintahan Artal Reswan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri bersama jajaran Satpol PP beserta jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Sedangkan, para pencari suaka berangkat menggunakan 7 bus milik Pemprov DKI dan DPRD dari depan Gedung Ravindo Jakarta Pusat sekitar pukul 15.30 WIB
Dalam kesempatan itu, Pras sapaan karibnya memastikan lokasi penampungan pencari suaka Kebon Sirih akan dipindahkan menuju lahan bekas Kodim, Kalideres Jakarta Barat. Kesepakatan itu telah diputuskan bersama Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Saefullah dan jajaran United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR).
“Intinya kita sebagai Pemerintah Daerah, saya sebagai wakil rakyat bekerja sama dengan Plh Gubernur (Sekda) sepakat untuk memindahkan orang-orang penampungan ini. Tadi maunya di Islamic Center, karena semakin banyak kita tempatkan di Kodim Kalideres Jakarta Barat,” ujarnya di lokasi, Kamis (11/7).
Pras menjelaskan, dipindahkannya ratusan pencari suaka tersebut karena alasan kemanusiaan. Pasalnya, ia menilai bahwa para pencari suaka tersebut harus diberikan hunian sementara dan kebutuhan pangan yang layak. Terlebih banyak anak-anak mereka yang menderita berbagai macam penyakit.
“Pemerintah daerah hanya membantu mereka dalam waktu satu minggu, mengenai tempatnya panjang, mengenai makanan kita bantu. Karena ada permintaan dari UNHCR itu dan kesepakatan itulah kita laksanakan supaya mereka ada tempat buat istirahat,” terang Pras.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyatakan pihaknya terus memastikan persiapan sarana dan prasarana di Kalideres mampu mengakomodir kebutuhan para pencari suaka selama sepekan. Seperti, tenda fasilitas MCK, hingga dapur umum.
“Makanya saya cek ke sana kesiapan tenda paling tidak MCK dan air. Tanah aset pemda, nanti di tenda, Kemungkinan penanganannya akan kami serahkan ke Dinas Sosial,” tandas Saefullah.
Pemberian bantuan Pemprov DKI kepada para pencari suaka sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Aturan tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam penanganan pencari suaka. (DDJP/alw/oki)