Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengimbau agar seluruh jajarannya patuh pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia mengatakan, Tata Tertib tersebut telah sah dan mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi acuan dan landasan kerja seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta.
“Saya berharap seluruh anggota saat menjalankan tugas tetap berpegang teguh dan mengacu pada tatib yang kita miliki,” ujarnya dalam Rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7).
Pras sapaan karibnya mengakui, sejauh ini ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang kerap mengabaikan aturan tersebut dengan menggelar rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra tanpa sepengetahuannya.
Sementara, dalam Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta tertera dengan jelas bahwa surat (undangan) keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
“Disana jelas surat harus mendapat persetujuan pimpinan, jadi enggak bisa langsung mengundang untuk rapat. Kami (pimpinan) harus mengetahui dulu perihal surat dan apa yang akan dibahas,” terang Pras.
Di lokasi yang sama, seluruh perwakilan yang terdiri dari sembilan Ketua Fraksi, para Ketua Komisi serta para Ketua Badan mengaku paham dan bersedia menerapkan tatib tersebut dengan baik.
Sementara Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf meminta kompensasi untuk mengundang SKPD mitra komisi lain jika ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama terkait proyeksi atau target besaran pajak yang disanggupinya.
“Komisi C sepakat, berjalan sesuai tupoksi tanpa mengurusi SKPD lain. Tetapi saya selaku pimpinan terkadang ingin juga berdiskusi dengan SKPD lain untuk menggali potensi pendapatan atau menentukan proyeksi retribusi yang akan mereka berikan setiap tahunnya, karena ini menyangkut bidang kami, terkait keuangan,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)