Ketua DPRD Imbau Perusahaan di Jakarta Taati PSBB

April 15, 2020 6:10 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengimbau agar seluruh perusahaan menaati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) bagi karyawan.

Pras sapaan karibnya mengatakan imbauan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus korona (Covid-19) terutama di Ibukota Jakarta.

“Kita harus berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran virus ini, oleh karena itu saya meminta agar perusahan-perusahan menghormati dan patuh pada kebijakan ini (PSBB),” katanya, Rabu (15/4).

Pras khawatir apabila perusahaan tidak mengindahkan kebijakan PSBB tersebut, maka akan lebih banyak warga yang terpapar virus ini, terutama mereka yang menggunakan transportasi umum untuk menjangkau tempat kerja.

“Melihat penumpukan di stasiun kereta, apa tidak membahayakan semuanya para pekerja yang terpaksa ke Jakarta. Pertimbangan kesehatan sekarang ini sangat penting,” ucapnya.

Namun kebijakan ini memang tidak berlaku di beberapa sektor kegiatan usaha yang berkaitan dengan kesehatan, pangan, energi, industri strategis, informasi dan komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, pelayanan dasar utilitas publik.

“Usaha makanan seperti restoran memang boleh beroperasi, tetapi tidak boleh makan di tempat. Penyedia hanya boleh melayani pembelian secara take a away saja,” tandasnya.

Pras juga berpesan untuk pegawai yang telah mendapat izin dari perusahaan untuk bekerja dirumah, agar mematuhinya. Kalaupun ada keperluan yang sangat penting, Ia menganjurkan selalu menggunakan masker terutama berbahan kain. (DDJP/gie/oki)