Ketua DPRD DKI Tampung Aspirasi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara 

June 17, 2025 5:02 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/6).

Khoirudin mengatakan, akan memanggil Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada Senin (23/6). Tujuannya menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara.

“Senin panggil BPKD dan BKD kenapa sampai hari ini masih belum diselesaikan hak-hak P3K,” ujar Khoirudin usai menerima audiensi.

Khoirudin menjelaskan, salah satu yang menjadi aspirasi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara yaitu, hingga saat kini belum mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) setelah sudah dinyatakan lulus tes.

Padahal, NIP merupakan nomor identifikasi resmi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nantinya, NIP menjadi dasar untuk berbagai administrasi kepegawaian, termasuk penggajian dan pemberian hak-hak lainnya.

“Mereka sudah lulus tes harusnya segera dapat NIP dan hari ini mereka mengadukan belum dapat NIP sehingga belum ada hak-hak yang bisa dipenuhi atas NIP yang belum diperoleh,” ujar dia.

Untuk itu ia mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta segera menindaklanjuti aspirasi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara.

Yakni, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sebab, NIP tersebut sebagai bentuk pengakuan dan kepastian hukum dalam status kepegawaian bagi mereka.

“Saya berharap ini segera diselesaikan dituntaskan karena ini amanat undang-undang,” kata Khoirudin.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara Lian Sani berharap DPRD DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti seluruh aspirasi yang mereka sampaikan.

Di antaranya, percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam penetapan NIP, penyetaraan kesejahteraan antara PPPK dan PNS berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Pasal 21, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Serta perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu untuk R2 dan R3 (tenaga honorer) sebagai mana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang peraturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Harapan kami, three point aspirasi itu bisa terpenuhi,” harap dia. (yla/df)