Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menghadiri seminar bertajuk Tantangan dan Peluang DKI Jakarta dalam kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/2). Seminar tersebut diselenggarakan guna mempersiapkan tantangan dan peluang pembangunan setelah DKI Jakarta beralih menjadi kota bisnis berskala global. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi membuka langsung seminar sekaligus memberikan materi. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khorudin menyampaikan, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, terdapat 15 kewenangan khusus. Di antaranya, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan demikian, Khoirudin meminta Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan naskah akademik terkait 15 regulasi kewenangan khusus pasca Jakarta tak lagi menjadi ibukota. (DDJP/pun/asa)
![](https://dprd-dkijakartaprov.go.id/wp-content/uploads/2025/02/10-IMG_5168-web.jpg)
Update Berita Terakhir
- Komisi B DPRD DKI Bahas Kelangkaan LPG 3KG
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Seminar Bertajuk Tantangan dan Peluang DKJ
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi INKAI Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kelulusan Pramudi Transjakarta Academy
- Komisi D Bahas Penanggulangan Banjir hingga Implementasi Rumah Susun di Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Seminar Bertajuk Tantangan dan Peluang DKJ
February 10, 2025 7:59 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi B DPRD DKI Bahas Kelangkaan LPG 3KG
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Seminar Bertajuk Tantangan dan Peluang DKJ
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi INKAI Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kelulusan Pramudi Transjakarta Academy
- Komisi D Bahas Penanggulangan Banjir hingga Implementasi Rumah Susun di Jakarta