DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atas peninjauan kembali draf naskah akademik Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dilakukan secara objektif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, objektifitas diperlukan agar beleid tersebut tak justru merugikan masyarakat luas. Khususnya mengenai penandaan zonasi terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.
“Saya minta agar rancangan RDTR jangan merugikan kepentingan-kepentingan masyarakat, dimana fasos-fasum harus dipikirkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak terlalu penting,” ujar kata Prasetio, Selasa (6/8).
Pras sapaan karib Prasetio menambahkan, ada sejumlah mekanisme yang perlu diatur dalam dalam usulan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ. Seperti, kawasan kumuh (slum area), pengelolaan sirkulasi air dan limbah, hingga detail aturan yang lebih terstruktur dalam pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (RBT).
“Kita perlu Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi metropolitan yang baik, kalau bisa yang kumuh-kumuh itu hilang. Jadi yang perlu di merahin mana, tata air dan lain sebagainya itu gimana, karena resapan air kita sudah terus menurun dan apalagi kita rencana kerja MRT fase II itu juga tanah yang arah ke Kota sudah lumpur semua, sudah erosi semua itu akan lebih berat. Mohon itu yang sangat diperhatikan dalam peninjauan kembali Perda RDTR ini,” ungkap Prasetio.
Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) sebelumnya mengidentifikasi ada sekitar sekitar 13.000 lokasi lahan maupun bangunan, berdiri tak sesuai dengan zonasi di DKI Jakarta.
Akibatnya, tak sedikit warga yang berkeluh kesah akibat penerbitan izin usaha tidak dapat dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) akibat adanya ketidaksesuaian penempatan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
Kabar terbaru, Pemprov DKI telah mengusulkan kepada DPRD untuk kembali membahas kajian yang termaktub dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) saat pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Senin (5/8) kemarin.
Kegiatan tersebut wajib dilakukan setiap lima tahun sekali oleh Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuannya, sebagai bentuk evaluasi terhadap hasil kinerja rencana tata ruang di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan situasi kondisi terkini. (DDJP/alw/oki)