Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempertimbangkan pengembalian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pendalaman Perubahan APBD 2020, Prasetio menginginkan ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan langsung dalam penanganan Covid-19 dikembalikan 100% usai dokumen Perubahan APBD disahkan. Adapun SKPD yang dimaksud dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
“Sadar atau tidak mereka lah pahlawan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini,” ujarnya di Bogor Jawa Barat, Rabu (11/11).
TKD PNS DKI dipotong sebesar 25 persen terhitung sejak April-Desember 2020. Akibatnya, sejauh ini PNS hanya menerima 50 persen hak keuangan mereka dan sisanya janji dibayarkan tahun depan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pras sapaan karib Ketua DPRD menjelaskan, koreksi mengenai pemangkasan TKD tersebut perlu dilakukan mengingat meningkatkannya Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp63,23 triliun dari perhitungan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya hanya hanya mendapai Rp47,2 triliun.
“Kita harus prioritaskan anggaran untuk program dan orang-orang yang bersentuhan langsung menangani pandemi,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan akan segera meminta kepada kepala Dinas terkait agar secepatnya mengajukan surat permohonan beserta nama pegawai.
“Kita sudah punya pakemnya siapa saja yang mendapatkan. Tentu yang dikantor saja itu tidak perlu. Harus yang bertugas di lapangan. Jadi nanti saya minta kepada kepala dinas untuk mengajukannya segera,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)