Ketua DPRD Akan Tindaklanjut Kendala Ganti Rugi Lahan Warga Petamburan

November 12, 2018 2:57 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan menindaklanjuti kendala ganti rugi lahan yang dialami warga RW 09, Petamburan, Jakarta Pusat.

Ada sebanyak 518 kepala keluarga yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari pembangunan sumah susun sederhana milik (rusunami). Padahal menurut warga Kelurahan Petamburan telah mengantongi bukti otentik hukum atas penetapan hak ganti rugi proyek pembangunan rusunami.

Salah satunya melalui melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 122 Tahun 1997 tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah Seluas +/- 23 HA (Hektare) Untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Barat yang telah diterbitkan pada 23 Januari 1997.

“Ini akan kita tindak lanjuti karena itu hak mereka, bukti mereka sudah kuat sudah ada payung hukumnya tapi ganti rugi belum diberikan, kita akan tanya lebih lanjut dengan Dinas Perumahan soal kejelasan penggantian dananya,” ujar Prasetio saat menerima audiensi warga di ruang kerjanya, Selasa (6/11).

Saat proyek pembangunan, warga dijanjikan pemberian dana harga ganti rugi yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Walikotamadya Jakarta Pusat seharga Rp208.500 per meter persegi, sedangkan untuk harga ganti rugi bangunan hampir tidak dipermasalahkan warga. Sementara harga pasaran tanah pada waktu itu disekitar pemukiman mencapai Rp1,5 juta – Rp2 juta per meter persegi, sedangkan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah warga minimal atau semurah-murahnya Rp330 ribu per meter persegi.

Namun hingga saat ini, RW 09 yang menjadi satu-satunya proyek pembangunan rusunami Pemprov DKI nyatanya belum mendapatkan dana sepeser pun atas ganti rugi proyek pembangunan Rusunami di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut.

Pras sapaan karib Prasetio berjanji akan berupaya untuk memasukkan dana penggantian rugi lahan warga RW 09 Petamburan dalam postur anggaran APBD DKI 2019, mengingat adanya bukti hukum yang kuat. Namun, ia meminta agar warga RW 09 Kelurahan Petamburan dapat membawa bukti-bukti pendukung lain secara konkrit untuk menjadi bahan argumentasi saat rapat Badan Anggaran DPRD.

“Tolong dibuat lebih secara konkrit lagi bukti-bukti pendukungnya, nanti akan saya coba usulkan pada rapat Badan Anggaran nanti,” terang Prasetio.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Komunikasi Warga RW 09 Kelurahan Petamburan Jakarta Pusat, Masri Rizal mengatakan sebanyak delapan RT yang dengan jumlah kurang lebih 518 kepala keluarga yang terdampak penggusuran proyek Rusunami Petamburan Jakarta Pusat.

Pihaknya berharap agar DPRD dapat memberikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian dana ganti rugi proyek pembangunan Rusunami Petamburan.

“Kita harap DPRD bisa fasilitasi keinginan untuk mendapatkan hak kami, andai tuntutan kami yang harus dibayar ada hambatan di sisi Pemprov, kita bersedia diberikan kompensasi, kita cari jalan keluarnya, karena aturan nya kami dapat hak rumah susun dan penggantian dana saja pun kami tidak masalah,” tandas Rizal. (DDJP/alw/oki)