Ketua DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menunda sementara penyusunan jadwal pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), pria yang akrab disapa Pras itu meminta agar Badan Pajak dan Retribusi Daerahh (BPRD) meninjau lagi naskah akademik perubahan perda tersebut. Ia menginginkan perubahan tersebut tak membebani masyarakat kedepannya.
“Karena ini menyangkut angka dan biaya kenapa harus ada perubahan. Ini yang mau kita dalami lebih dulu,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebagai tindaklanjut, Pras menyatakan akan membawa usulan perubahan Perda tersebut ke dalam Rapat Pimpinan Gabungan yang terdiri dari pimpinan komisi, fraksi, maupun pimpinan dari Eksekutif.
“Setelah itu baru kemungkinan besar baru bisa dijadwalkan ulang pembahasannya. Kita mau lihat dulu tujuannya,” ungkap Pras.
Anggota Bamus DPRD DKI Abdul Azis Muslim menjelaskan, penundaan pembahasan tersebut dilakukan lantaran BPRD belum menjelaskan secara detail alasan yang dapat meyakinkan Legislatif untuk peningkatan BBNKB dari 10 persen menjadi 12 persen.
“Dari kenaikan itu bisa tidak warga Jakarta ini bisa menikmati dari hasil kenaikan itu dan memang sudah disampaikan masih banyak pembangunan yang belum bagus apalagi jalan-jalannya, jadi perlu rapat pimpinan dulu,” terang Azis.
Sementara itu, Kepala BPRD DKI Faisal Syafrudin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan usulan perubahan perda tersebut dapat diterima DPRD mengingat kota-kota lain telah menerapkan bea sebesar 12 persen.
Faisal menyatakan BPRD akan membuat analisis secara mendalam dalam Rapat Pimpinan Gabungan DPRD bersama Eksekutif yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Jadi kita harus memaparkan secara teknis dan akan kita paparkan di Rapimgab,” tandasnya. (DDJP/alw/nad/oki)