Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan mendalami dugaan terjadinya penyalahgunaan izin pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hal tersebut disampaikan Pras sapaan karibnya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pulau Panjang. Di lokasi, Ketua DPRD DKI Jakarta menemukan adanya helipad di tengah peninggalan landasan pacu dan bangunan baru.
“Kita akan panggil (Bupati). Kita akan kaji hasil investigasi ini karena sudah kelihatan,” ujarnya, Kamis (30/6).
Pras menyampaikan, apapun pemanfaatan di atas lahan milik Pemprov DKI memiliki aturan. Dari aturan itu ada kompensasi yang diberikan ke Pemerintah. Semisal dalam bentuk retribusi atau pun pajak daerah.
“Sebetulnya ini bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah, kan lumayan. Boleh dia bangun, tapi ini ada aturannya,” terang Pras.
Menurutnya, Pemprov DKI tidak akan menghambat investasi yang dilakukan di sana. Asalkan prosesnya dilakukan secara transparan.
“Kita gak akan menghambat investasi di kepulauan seribu, tapi harus yang transparan. Kalau disini sama-sama diperhatikan, oknum ini sistemnya harus dirubah. Boleh dia mau investasi disini boleh, tapi ada aturan yang harus dipegang juga. Jangan kayak begini, rapihin, tiba-tiba dia buat helipad,” kata dia.
Di kesempatan berbeda, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi siap memberikan keterangan terkait helipad yang berada di Pulau Panjang. Dalam pengakuannya, hanya bertujuan memperbaiki dan menarik wisatawan datang ke Pulau Panjang.
“Itu kan aset Pemda yang sudah tercatat, jadi itu hanya untuk mempercantik saja. Saya siap untuk menjelaskan. Karena tugas saya kan membangun. Kalau gitu siapa yang membangun. Katanya sebagai pariwisata nasional, tapi apa yang dilihat, apa yang dibangun? Jadi saya siap untuk menjelaskan semua ini,” terang Junaedi saat ditemui di kantornya, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (DDJP/apn)