Keterbukaan Informasi Pemilu 2019 Diharap Tekan Angka Golput

April 16, 2019 5:32 pm

Tak terasa Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan digelar pada 17 April 2019. Keterbukaan informasi seputar Pemilu semakin hari semakin menggeliat melalui media cetak hingga elektronik. Baru-baru ini terdapat beberapa coretan dinding (mural) berisikan informasi seputar Pemilu 2019 yang berada di sepanjang Jalan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi hadirnya mural warna-warni seputar Pemilu 2019 tersebut sebagai wadah sosialisasi yang unik dan efektif dalam mendongkrak angka partisipasi pemilih dan menekan angka golput pada Pemilu 2019.

“Memang banyak cara untuk informasi sosialisasi pemilu ini, biasanya kita pakai baliho di media sosial atau televisi, media elektronik semua sama pemerintah kasih tahu masyarakat sistim pencoblosan nya lah, caranya bagaimana, ya semuanya ditujukan agar masyarakat ramai-ramai datang ke TPS, jadi tidak ada golput,” ujar Abdul Azis Muslim, Anggota Komisi A DPRD DKI Provinsi Jakarta, Selasa (16/4).

Aziz menambahkan bahwa fenomena golongan putih alias golput seyogyanya tidak dapat dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alasan apapun. Menurutnya, pernyataan sikap golput atas pilihan akan mempengaruhi terhadap keberlangsungan pemerintahan jangka pendek ataupun jangka panjang.

“Harus ditekan angka golput ini, karena kalau golput kan tidak punya pilihan. Mau bagaimana negara ini dibangun, mau negara ini mau bagus sementara masyarakatnya tidak mau dukung. Karena setiap itu kan pilihan, mau siapun yang jadi yang jelas mereka yang terpilih harus bangun, harus mau dengar aspirasi masyarakat,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Azis, Komisi A mendorong sinergitas KPUD Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menggencarkan sosialisasi beserta pengawasan saat pelaksanaan Pemilu 2019. Sehingga, ketentraman pelaksanaan Pemilu 2019 secara damai dapat terjaga, khususnya di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Pemilu 2019 ini adalah bagian dari euphoria demokrasi. Kita buktikan bahwa wilayah DKI aman, tidak perlu takut ada paksaan ataupun tekanan, itu semua tidak ada,” ungkapnya.

Mural yang bertema Pemilu 2019 ini merupakan bagian dari kompetisi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Kompetisi ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019. Dalam mural tersebut masyarakat diajak untuk tidak menyebar hoax, tidak golput, dan menolak politik uang serta SARA.

Pelaksanaan Pemilu 2019 dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU tersebut ini secara rinci terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Aturan ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk pemilihan calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hingga Kabupaten/Kota serta calon Presiden dan Wakil Presiden secara serentak. Tidak terkecuali Provinsi DKI Jakarta yang hanya akan memilih sebanyak empat jenis surat suara karena tidak adanya pemilihan anggota DPRD Tingkat Kabupaten/Kota.

Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Sosialisasi warna surat suara juga telah dilakukan KPU RI, antara lain warna kuning untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, warna merah untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, warna biru untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, warna hijau untuk pemilihan calon anggota DPRD Tingkat Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden. (DDJP/alw/oki)