Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov dapat merealisasikan program kerja yang tertuang di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, salah satunya yakni kesetaraan antara hak, kewajiban dan peran masyarakat yang tertuang dalam Bab IX pasal 228-235 Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.
“Jadi bagaimana caranya supaya semua aturan-aturan itu dilaksanakan secara konsisten. Jangan angin-anginan, jangan juga pandang bulu,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)
Ia menilai, Raperda tentang RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 untuk menjadi payung hukum atau landasan terciptanya Jakarta sebagai kota yang layak bagi warganya.
“Karena ini kan tujuannya menata ruang, ya menata ruang supaya ruang itu betul-betul sehat, indah, tidak macet, tidak banjir, tidak gampang kebakaran ada ruang bermain, kan begitu. Nah maka dibuat lah rambu-rambu,” tutur Pantas.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, DPRD akan terus mengawal Raperda tentang RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044. Ke depannya, pembangunan tata ruang dan wilayah mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Maka konsen tidak ada hak-hak masyarakat yang terzolimi, tidak ada pasal isi kata, kalimat yang menzolimi masyarakat, karena itu perlu pendalaman,” ungkap Suhaimi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (dok.DDJP)
Ia juga mengimbau Pemprov menggencarkan sosialisasi terkait perencanaan pembangunan Jakarta. Termasuk di antaranya terkait zonasi-zonasi tata ruang.
“Ada juga sosialisasi yang wajar, bahwa semisal tiba-tiba zonasinya berubah, bahwa masyarakat harus mendapatkan hak nya,” ucap Suhaimi.
Sementara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha menyatakan, segera berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Tujuannya untuk memperbaiki penyusunan pasal-pasal yang ada di Raperda tentang RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.
“Kami siap untuk melakukan perbaikan penyempurnaan, tetapi kami juga perlu referensi dari Bappeda,” tandas Sigit.
Sebelumnya, Bappeda DKI Jakarta dalam paparannya menyebut terdapat 17 BAB dan 254 pasal dalam struktur penulisan Raperda tentang RTRW Provinsi DKI Jakarta 2024-2044. (DDJP/yla/gie)