Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Kesehatan, Legislator Apresiasi Pemprov DKI

October 29, 2024 1:02 pm

Tenaga pendidik dan Kesehatan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kontrak Kerja Individual (KKI) dan Honorer, perlu mendapat perhatian dari sisi kesejahteraan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap Pemprov memprioritaskan kesejahteraan para pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

Apalagi, pekerja di dua sektor itu memiliki beban kerja yang sama dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)

“Sudah seharusnya mendapat penyesuaian pendapatan,” ujar Ismail, di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Ismail mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat kajian penyesuaian gaji atau penghasilan para pegawai PPPK, KKI, dan Honorer. Dengan demikian, bisa dindakklanjuti.

“Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi kita semua dari aspirasi yang disampaikan terkait PPPK di bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya bisa ditindaklanjuti dan diakomodir dengan baik,” tutur Ismail.

Menurut Ismail, Pemprov DKI memiliki mekanisme yang tepat untuk penyesuaiaan gaji pegawai non ASN. Penyesuaian pendapatan tersebut dapat meningkatkan kinerja di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Saya yakin pihak eksekutif pasti sudah punya beberapa opsi. Baik yang selama ini sudah dijalankan maupun ada usulan-usulan baru,” ungkap Ismail.

Ia juga mengapresiasi Pemprov DKI yang telah menampung aspirasi sebagai dorongan agar kesejahteraan tenaga PPPK dan honorer memiliki kesetaraan hak yang sama dalam memperoleh pendapatan.

“Alhamdulillah, ini bisa menghasilkan solusi dan kebijakan yang baik sesuai yang kita harapkan. Sehingga kita bisa betul-betul memperjuangkan aspirasi yang menjadi hak mereka,” ungkap Ismail.

Ia menegaskan, setelah melalui tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, usulan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan pegawai PPPK ini dapat segera direalisasikan.

“Tentu ada tahapan yang harus dilalui, setelah KUA-PPAS ini tentu akan masuk di pembahasan RAPBD yang juga akan kita kawal. Kalau ini disahkan dalam APBD 2025, maka diharapkan per Januari tahun depan sudah bisa direalisasikan,” tukas Ismail. (apn/gie/df)