Keputusan Gubernur No. 903/2016 Agar Ditinjau Kembali

May 27, 2016 3:35 pm

Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghoni mengatakan, banyak pengurus RT dan RW yang belum paham penggunaan aplikasi Qlue yang dikelola oleh UPT Jakarta Smart City.

Hal tersebut dikatakan Abdul Ghoni saat rapat dengar pendapat Komisi A dengan Eksekutif dan pengurus RT dan RW se-DKI Jakarta terkait kewajiban pelaporan melalui aplikasi Qlue, Kamis (26/5) di ruang rapat Komisi A.

“Masih banyak RT dan RW yang masih belum paham dalam penggunaan aplikasi Qlue tersebut melalui handphone Android,” kata Abdul Ghoni yang mewakili RW dari Kecamatan Cilandak Barat. Selain sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdul Ghoni juga menjadi Ketua RW di wilayahnya.

Untuk itu Abdul Ghoni meminta agar Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW direvisi atau ditinjau kembali dalam penerapannya di lapangan.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi A, Fajar Sidik yang juga pernah menjabat sebagai ketua RW mengatakan, sistem Qlue yang diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 perlu di tinjau kembali atau direvisi. Jika perlu dicabut jika memang sangat meresahkan kerja RT dan RW di lingkungan mereka.

Anggota Komisi A yang lain, Ahmad Yani berharap kedepan jika ada SK Gubernur atau Pergub yang ingin dikeluarkan agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Legislatif. Dirinya juga mengusulkan agar dana operasional RT dan RW diatur melalui peraturan daerah.

Sedangkan Anggota Komisi A, Ruslan Amsyari meminta Komisi A dan Eksekutif untuk merevisi kembali Keputusan Gubernur tersebut sesuai dengan permintaan kawan-kawan pengurus RW dan RT Se-DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi A, Petra Lumbun meminta kepada Biro Tata Pemerintahan, UPT Jakarta Smart City, Biro Hukum dan Asisten Daerah untuk menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta atas keberatan pengurus RT dan RW se-DKI Jakarta terkait Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tersebut. (red/wa)