Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan, kepastian hukum dan ketelitian data sangat penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan-Kelurahan.
Perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus membuat seluruh struktur wilayah harus disesuaikan dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Penasehat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyampaikan, penataan wilayah tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Ranperda ini penting agar transisi Jakarta berjalan tertib dan tidak menimbulkan ketidakpastian administratif,” ujar August dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11).
Fraksi PSI mengapresiasi pendekatan teknokratis dalam Ranperda. Mulai dari parameter jumlah penduduk, luas wilayah, usia administratif, hingga kemampuan keuangan daerah.
“Penataan wilayah harus berbasis parameter objektif agar pelayanan publik semakin efektif,” tutur August.
Ia juga menekankan, ketelitian batas wilayah melalui penggunaan titik koordinat sesuai standar Rupabumi.
Pengaturan itu krusial, memastikan konsistensi data antarperangkat daerah dalam pelayanan administrasi, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan aset.
“Ketelitian batas sangat menentukan akurasi data dan mencegah tumpang tindih wilayah di masa mendatang,” kata August.
Selain aspek teknis, Fraksi PSI menilai, partisipasi masyarakat melalui forum komunikasi kelurahan menjadi elemen penting dalam proses penataan sekaligus mendorong agar setiap musyawarah berjalan inklusif, terdokumentasi, dan memberikan ruang nyata bagi warga.
“Keterlibatan masyarakat memberi legitimasi dan memastikan kebijakan sesuai kebutuhan lingkungan setempat,” jelas August.
Terkait pandangan Fraksi PSI, Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan, penataan wilayah Jakarta sebagai kebijakan berbasis data.
Pemprov DKI memastikan seluruh keputusan merujuk pada data kependudukan yang diperbarui secara berkala serta peta spasial digital yang telah ditarik resmi sesuai standar Badan Informasi Geospasial.
“Pemanfaatan data penduduk dan peta spasial menjadi dasar penting dalam setiap penataan wilayah agar keputusannya akurat dan konsisten,” jelas Rano Karno.
Sementara itu, mekanisme forum komunikasi kelurahan tetap menjadi ruang partisipasi warga dalam proses penataan.
“Forum komunikasi kelurahan memastikan keterlibatan warga tetap terjaga dalam penataan wilayah,” tukas Rano. (all/df)