Kenneth Usul Rekrutmen Personel PPSU Ber-KTP Jakarta

April 14, 2025 6:56 pm

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dalam Pergub tersebut, Pramono melonggarkan syarat menjadi pasukan oranye julukan lain dari Petugas PPSU. Di antaranya, syarat untuk menjadi PPSU hanya cukup tamatan Sekolah Dasar (SD).

Sebelumnya, Pergub terbaru mengenai PPSU di Jakarta adalah Pergub Nomor 63 Tahun 2022. Pergub itu mencabut beberapa peraturan sebelumnya.

Termasuk pencabutan Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Pada Februari 2025, Gubernur Pramono Anung mengumumkan rencana untuk mengubah persyaratan rekrutmen PPSU.

Perubahan tersebut akan menurunkan batasan pendidikan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) menjadi Sekolah Dasar (SD) dengan kriteria utama calon petugas adalah kemampuan membaca dan menulis.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengapresiasi 3 point penting dalam Pergub tentang PPSU.

Yakni, syarat menjadi anggota PPSU ijazah minimal SD, usia bisa sampai 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun.

Namun, menurut politisi PDI Perjuangan itu, syarat lain menjadi pasukan oranye adalah Warga Jakarta dan wajib harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

“Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta,” ujar Kenneth.

Berdasarkan temuan Kenneth di lapangan, proses penerimaan Petugas PPSU di kelurahan pada tahun-tahun sebelumnya banyak menerima yang ber-KTP daerah.

“Sehingga bisa mengurangi peluang bagi Warga Jakarta untuk bisa bekerja menjadi Petugas PPSU,” tutur dia.

Kurangnya syarat formil terkait wajib mempunyai KTP DKI Jakarta dalam proses rekrutmen petugas PPSU, sambung Kenneth, bisa membuka celah bagi oknum pejabat.

Penerimaan Petugas PPSU secara sporadis yang berKTP Daerah, tegas Kenneth, tanpa mempertimbangkan warga Jakarta masih banyak berstatus pengangguran dan masih butuh pekerjaan.

“Ini poin yang sangat penting sekali menurut saya yang harus diperhatikan oleh Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo,” kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Pria yang akrab di sapa Bang Kent itu pun meyakini, Pergub tentang PPSU merupakan terobosan yang sangat baik bagi masyarakat Jakarta untuk mendapatkan peluang pekerjaan.

Syarat yang memudahkan menjadi anggota PPSU, merupakan kesadaran ideologis dari Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo terhadap persoalan sulitnya mendapatkan pekerjaan di Jakarta.

Terlebih lagi dengan permasalahan sampah serta kebersihan lingkungan Kota Jakarta. “Saya yakin bahwa terobosan Mas Pram ini memang sekonyong-konyong bertujuan untuk mempermudah Masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan pekerjaan melamar sebagai petugas PPSU, dengan hanya berfokus pada kemampuan dasar dan kemauan bekerja keras,” ungkap Bang Kent.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu berharap, rekrutmen anggota PPSU dapat membuka peluang pekerjaan serta melibatkan masyarakat lokal yang memiliki komitmen untuk menjaga kebersihan dan kelancaran prasarana di wilayah.

Namun, tegas Kent, proses rekrutmen anggota PPSU dijamin harus bebas pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menekankan bahwa rekrutmen untuk pekerjaan di sektor publik, termasuk PPSU, tidak boleh ada biaya tambahan atau pungutan yang tidak sah.

“Untuk memastikan rekrutmen PPSU berjalan dengan transparan dan adil, pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan atau kecamatan, diharapkan bisa menjaga proses ini agar bebas dari praktik pungli,” tandas dia.

Jika ada indikasi pungli dalam proses rekrutmen, kata Bang Kent, pelamar atau masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti pihak kelurahan atau kecamatan.

“(Termasuk) pengaduan melalui kanal pengaduan pemerintah yang tersedia atau bisa melaporkan kepada saya sendiri melalui media sosial instagram @kennethhardiyanto dan di harus di sertai dengan buktI-bukti yang akurat,” tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

Menurut Kent, Pemerintah sering mengingatkan bahwa segala jenis pungutan liar atau biaya yang tidak sah selama proses rekrutmen PPSU adalah ilegal dan bisa berakibat sanksi hukum bagi pelaku.

Rekrutmen yang adil dan transparan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kesempatan kerja dapat diakses oleh semua Warga Jakarta tanpa hambatan atau biaya tambahan yang tidak perlu.

“Saya berharap rekrutmen anggota PPSU ini dapat dilakukan secara transparan, bebas pungli, dan adil. Pemerintah tingkat kelurahan harus bisa memimpin dalam memastikan proses ini berjalan dengan baik agar masyarakat merasa aman dan dihargai,” tambah dia.

Kent pun meminta anggota PPSU memiliki sejumlah kualitas yang sangat penting dan harus mempunyai etos kerja yang baik.

Mengingat, tugas PPSU langsung berkaitan dengan kebersihan, pemeliharaan fasilitas umum, dan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Anggota PPSU tidak hanya wajib menjalankan tugas mereka dengan baik, tetapi juga harus menciptakan dampak positif dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar,” tukas Kent. (red)