Kenaikan Pajak Hiburan Jamin Peningkatan PAD meski Berpeluang Direvisi

January 19, 2024 6:44 pm

Kalangan politisi di Kebon Sirih berpendapat bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen juga bisa dilihat pada sisi positif. Yakni menunjang peningkatan pendapatan daerah (PAD). Meski masih terdapat peluang merevisi aturan tersebut.

Kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan menjadi 40 persen sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024 lalu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, ada hal positif yang bisa didapat oleh ibukota melalui pemberlakuan pajak hiburan yang baru. Yakni peningkatan PAD).

“Kalau dikenakan pada orang yang datang (tamu karaoke) saya kira nggak ada masalah. Karena mereka yang datang ke tempat karaoke itu selain untuk bersenang-senang, biasanya punya uang banyak,” ujar Rasyidi saat di hubungi, Jumat (19/1).

Terkait penolakan oleh kalangan pelaku usaha hiburan, sambung Rasyidi, merupakan hal lumrah. Namun ia berharap seiring berjalannya waktu semua bisa menerimanya.

All beginning is difficult. Semua yang baru itu susah. Tapi begitu sudah jalan, biasanya mudah. Karena sebenarnya kenaikan itu dibebankan ke orang yang datang,” ungkap dia.

Efek positif kenaikan pajak hiburan, rencana pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan optimal. Sebab berdampak pada peningkatan APBD DKI Jakarta. “Kita ingin mendapatkan suatu tambahan profit dalam APBD kita,” pungkas Rasyidi. (DDJP/bad/gie)