Kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mempengaruhi kebijakan alokasi anggaran kegiatan Pemprov DKI Jakarta. Dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2022, tampak terjadi penebalan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, pergeseran besaran alokasi anggaran itu merupakan konsekuensi langsung dari adanya Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2022 tentang Penyesuaian Terhadap Kenaikan Harga BBM.
“Yang terakhir itu ada regulasi Pergub nomor 47 tahun 2022 yang tema besarnya adalah penyesuaian terhadap dampak kenaikan BBM sehingga tadi kita lihat dari postur anggaran terlihat adanya sejumlah pergeseran baik penambahan maupun pengurangan,” ujarnya usai rapat pembahasan KUPA-PPAS di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/10).
Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus terus menunjukan performa kinerja terbaiknya hingga di berakhirnya tahun anggaran 2022. Karenanya, seluruh program yang sudah direncanakan harus dioptimalkan untuk tercapai sesuai target.
“Ini mendekati berakhirnya tahun anggaran 2022 maka apapun yang sudah kita rencanakan dan kita tampilkan tersebut harus sama-sama kita maksimalkan capaiannya,” ungkapnya.
Asisten Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, pembahasan rancangan KUPA-PPAS anggaran perubahan tahun 2022 itu telah mengalami empat kali perubahan. Pergeseran pertama itu hanya untuk mengakomodir perubahan UMP DKI.
Kemudian perubahan kedua itu untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di gaji 13 yang saat penetapan belum dianggarkan. “Jadi lebih ke belanja wajib,” katanya di ruang rapat Komisi B.
Perubahan ketiga terjadi karena subsidi pangan. Perubahan terjadi karena pada saat penetapan itu hanya dianggarkan sampai bulan September.
“Maka kemudian kita tambahkan sampai bulan Desember mengingat memang subsidi pangan itu berpengaruh terhadap daya beli masyarakat karena berkaitan dengan inflasi,” ungkapnya.
Kemudian, perubahan ke empat terjadi karena menyesuaikan dengan arahan Presiden dan Pemerintah Pusat bahwa dengan kenaikan BBM maka perlu ada subsidi transportasi dan juga subsidi pangan.
“Nah ini juga kemudian kita masukan dalam pergeseran ke empat. Secara keseluruhan kalau kita melihat anggaran penetapan tahun 2022 untuk seluruh OPD dibawah komisi B itu total anggaran di Rp 10,4 triliun kemudian sampai dengan pergeseran terakhir itu meningkat menjadi Rp 10,9 triliun. Kemudian dalam perubahan rancangan KUPA-PPAS itu menjadi Rp 10,8 triliun,” ujarnya. (DDJP/bad)