Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) untuk diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, persetujuan itu telah diberikan Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Budi Sudarmadi pada rapat pendalam rancangan Tatib yang diinisiasi DPRD DKI.
Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diatur secara komprehensif untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kursi kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.
“Selain itu, ini juga untuk memperkaya Tatib kita selama lima tahun kedepan,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/9).
Setelah memberikan persetujuan mengenai poin mekanisme pemilihan kepala daerah beserta wakilnya, Budi Sudarmanto berharap DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dapat segera memproses pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno.
“Saya tidak ingin kekosongan kepala daerah berlarut-larut, dan agar segera diproses. Untuk peraturan ini (Tatib pemilihan kepala daerah) kami siap mendukung,” ungkapnya.
Sebab bagaimana pun juga, dikatakannya, seorang kepala daerah tidak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan dari seorang wakil. Apalagi banyak persoalan di Ibukota perlu mendapat penanganan untuk segera dituntaskan.
“Makanya ini sangat prioritas yang harus anggota dewan atasi, pengisian Wakil Kepala Daerah harus segera tuntas” tandas Budi. (DDJP/gie/oki)