Sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Privinsi DKI Jakarta mengkuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan materi yang diberikan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri).
Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan memberikan materi tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita lebih condong bahas tentang Tatib, sebab dewan sebagai penyelenggara daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan Pemda harus menjalankan fungsinya dengan baik, itu diatur dalam Tatib,” ujar Maria di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/12).
Jika tidak, sambungnya, maka seorang pimpinan dan anggota DPRD dapat diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis, bahkan hingga diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan, berikut bunyi Pasal 189 UU Nomor 23 tahun 2014
“Kami berharap pada dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dapat melaksanakan fungsi yang diemban dengan baik. Seperti fungsi pembentukan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, karena masyarakat menaruh harapan yang cukup besar terkait kinerja anggota agar rakyat sejahtera,” terang Maria.
Tak hanya itu, para anggota dewan juga mendapat materi tentang pemberhentian antar waktu yang diatur dalam pasal 193 UU Nomor 23 tahun 2014 serta take over anggota DPRD sesuai pasal 104 PP 12 tahun 2018.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengaku puas dengan sejumlah materi yang diberikan para pembicara.
“Bimtek ini sangat bagus, apalagi untuk teman-teman yang baru. Jadi tau aturan-aturan dan hal-hal yang dipahami oleh anggota misalnya tentang penyusunan tatib, sebab semua pertanyaan itu kuncinya di Peraturan Daerah (Perda),” tandas Suhaimi yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. (DDJP/gie/oki)