Kembalikan Fungsi RPTRA

July 8, 2025 10:01 am

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti pemeliharaan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di lima wilayah kota masih jauh dari layak.

Pasalnya, banyak fasilitas RPTRA yang rusak tidak kunjung dibenahi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Fasilitas yang rusak antara lain, alat-alat olahraga, pagar, atap bocor, taman, dan bangunan tempat untuk berkumpul.

Akibatnya, masyarakat tak bisa memanfaatkan RPTRA.

Hal itu terungkap usai Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025, Senin (7/7).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua menegaskan, Pemprov DKI harus bisa membuat dan merawat RPTRA.

Ketika terdapat kerusakan taman dan fasilitas lainnya, jangan terkesan lepas tangan.

“Ada sealing-nya rusak, atau gentengnya bocor, semua itu kalau yang besar-besar mereka lepas tangan,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Inggard menegaskan, perbaikan fasilitas RPTRA belum punya dasar hukum pasti. Perlu ada kejelasan hukum terkait aturan pemeliharaan.

“Makanya tadi kita kejar supaya segera dibuat Juknis-nya (petunjuk teknis),” tegas Inggard.

Apabila pengelolaan tanpa Juknis, maka RPTRA akan semakin rusak. Karena itu, jangan sampai ada pembiaran.

“Di situlah (celah-Red) tempat berkumpulnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambah politisi Partai Gerindra itu.

Perawatan RPTRA secara baik, kata Inggard, pasti bermanfaat bagi masyarakat DKI Jakarta.  Terlebih lagi bila fasilitas RPTRA dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi.

Begitu pula dengan fasilitas pendukung Closed Circuit Television (CCTV) di RPTRA. Pengawasan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Untuk itu, Inggard meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DKI Jakarta dan Biro Hukum Setda DKI Jakarta membuat kajian atas dasar hukum untuk perbaikan fasilitas RPTRA yang rusak.

“Tadi kita tekankan supaya Bappeda dan Birohukum berkoordinasi untuk diberikan tanggung jawab siapa yang menyangkut masalah perbaikan,” tandas dia.

Menanggapi hal itu, Plt Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Permana Yudha menyampaikan, pemeliharaan RPTRA harus memiliki kepastian dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, pemeliharaan RPTRA tidak melanggar peraturan berlaku.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), belum dijelaskan aturan pemeliharaan barang rusak.

“Jadi, kami cek dulu apakah sudah masuk dalam Propempergub (Program Pembentukan Peraturan Gubernur) atau belum,” ungkap Sigit.

“Kalau belum masuk (Propempergub), belum bisa kita proses. Jadi nggak bisa dianggarkan di perubahan,” pungkas dia. (apn/df)