Legislatif meminta Pemprov mengkaji pengelolaan sampah mandiri untuk Kepulauan Seribu. Sehingga tidak perlu diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Apalagi Kepulauan Seribu akan disiapkan menjadi pusat destinasi wisata tersohor usai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dicabut dan Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibukota negara.
“Bayangkan sampah dari Kepulauan Seribu diangkut ke daratan, nyampe juga di Bantargebang diangkut oleh truk-truk Dinas LH. Saya kira kita harus pikirkan itu, sampah harus selesai di Pulau Seribu,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/5).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira. (dok.DDJP)
Bila Pulau Seribu diharapkan sebagai destinasi wisata pesisir andalan yang memberi sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, ia khawatir, tidak mampu mengatasi permasalahan sampah yang berdampak wisatawan enggan berkunjung.
“Lagi-lagi kalau sampahnya tidak kita kelola dengan baik disana jangan harap ada wisatawan mancanegara mau datang kesana,” tandas Judistira.
Sebelumnya, Judistira juga mengusulkan opsi pengelolaan sampah mandiri dengan menggunakan teknologi Incenerator. Yakni, pengolahan sampah dengan cara pembakaran. Apalagi teknologi itu telah di terapkan di Singapura dan terbukti sukses. (DDJP/bad/gie)